Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Baca dalam 60 detik
- Rudi Margono, sebelumnya Jaksa Agung Muda Pengawasan, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri.
- Penunjukan ini dilakukan untuk menjaga kontinuitas penanganan perkara tindak pidana khusus di tengah sorotan publik terhadap sejumlah kasus korupsi.
- Kejaksaan Agung memastikan proses hukum tetap berjalan profesional dan independen, meskipun terjadi pergantian kepemimpinan di posisi kunci.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut pada Sabtu (11/7) dini hari.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Rudi, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, kini dipercaya mengemban tugas strategis di bidang penindakan korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan kesinambungan tugas di lingkungan Jampidsus hingga pejabat definitif ditetapkan.
Febrie Adriansyah memutuskan mundur kurang dari 12 jam setelah menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang tengah disorot. Pengunduran dirinya terjadi di tengah meningkatnya tekanan publik terhadap proses hukum yang ditangani oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Meski demikian, Anang menegaskan bahwa pergantian pucuk pimpinan di Jampidsus tidak akan mengganggu jalannya penegakan hukum.
Penunjukan Rudi Margono dinilai sebagai langkah cepat untuk mengisi kekosongan di posisi yang sangat vital. Sebagai mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Rudi memiliki rekam jejak yang cukup kuat di bidang penindakan. Namun, tantangan yang dihadapinya tidak ringan: ia harus memastikan bahwa seluruh perkara yang sedang berjalan, termasuk yang menjadi sorotan publik, tetap ditangani secara profesional dan transparan.
Dalam pernyataan resminya, Anang Supriatna menekankan bahwa seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. "Proses hukum tetap berjalan secara profesional, independen, dan tidak terpengaruh oleh pergantian pimpinan," ujarnya. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan, terutama di tengah sorotan terhadap sejumlah kasus besar yang melibatkan oknum penegak hukum.
Ke depan, publik akan mengamati apakah Rudi Margono mampu membawa angin segar dalam penanganan kasus-kasus korupsi yang mandek. Pertanyaan besarnya: akankah pergantian ini mempercepat penyelesaian perkara atau justru menimbulkan dinamika baru di internal kejaksaan?



