Aiptu N Dipecat dari Polri: Kekerasan pada Istri Siri dan Narkoba Jadi Vonis Berat
Baca dalam 60 detik
- Anggota Polres Tegal Aiptu N resmi dipecat setelah terbukti menganiaya dan memaksa istri siri mengonsumsi sabu.
- Sidang etik mencatat tidak ada faktor meringankan, justru pelanggaran disiplin dan etik sebelumnya memberatkan hukuman.
- Putusan ini menjadi preseden tegas Polri dalam menindak anggota yang terlibat kekerasan domestik dan penyalahgunaan narkoba.

Seorang anggota Polres Tegal, Aiptu N, resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara setelah terbukti melakukan penganiayaan dan memaksa konsumsi narkoba terhadap perempuan yang menjadi istri siri atau kekasih gelapnya. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Polda Jawa Tengah menjatuhkan sanksi maksimal, menandai langkah tegas institusi terhadap pelanggaran berat yang mencoreng citra kepolisian.
Dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 15.30 WIB, Ketua Komisi Sidang AKBP Edy Wibowo membacakan putusan yang menyatakan Aiptu N melanggar sejumlah aturan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. Selain PTDH, ia juga dijatuhi hukuman penempatan di tempat khusus (patsus) selama delapan hari. Aiptu N yang hadir dengan seragam lengkap mendengar vonis tanpa ekspresi, namun kemudian mengajukan banding.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial MAN, warga Cirebon, Jawa Barat, ke Bareskrim Polri pada tahun 2023. Ia mengaku dianiaya dan dipaksa menggunakan sabu oleh Aiptu N. Sidang etik mengungkap bahwa hubungan asmara antara keduanya sudah berlangsung sejak 2023, meskipun Aiptu N masih terikat pernikahan sah. Tak hanya itu, konsumsi narkoba bersama MAN dilakukan secara berulang hingga Juni 2026.
Komisi Kode Etik menilai tidak ada satu pun fakta meringankan bagi Aiptu N. Sebaliknya, sejumlah faktor memberatkan muncul: perbuatan dilakukan secara sadar dan sengaja, pelaku memahami larangan dalam kode etik, serta tindakannya dinilai mampu merusak nama baik institusi Polri. "Fakta yang meringankan, tidak ada. Fakta yang memberatkan, pada saat perbuatan terjadi dilakukan secara sadar, kesengajaan, dan menyadari perbuatan tersebut merupakan norma larangan," tegas Edy dalam persidangan.
Putusan ini menjadi ujian bagi Polri dalam menegakkan disiplin internal, terutama terkait kekerasan terhadap perempuan dan penyalahgunaan narkoba di kalangan anggota. Di Indonesia, kasus kekerasan domestik yang melibatkan aparat kerap menimbulkan sorotan publik, dan langkah tegas seperti ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat. Namun, pengajuan banding oleh Aiptu N menunjukkan bahwa proses hukum masih berlanjut, dan hasil akhirnya akan menjadi preseden bagi penanganan kasus serupa di masa depan.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah apakah Polri akan konsisten menerapkan sanksi serupa pada pelanggaran lain yang melibatkan anggota, atau apakah kasus ini hanya menjadi respons atas tekanan publik. Dengan rekam jejak pelanggaran yang sudah tercatat, Aiptu N seharusnya menjadi pelajaran bagi institusi untuk memperketat pengawasan dan pembinaan etika personelnya.



