Warga Malaysia Dihukum 6,8 Tahun Penjara di Brunei atas Skema Penipuan ATM Lintas Batas
Baca dalam 60 detik
- Thian Li Heng, warga Malaysia, dijatuhi hukuman 6 tahun 8 bulan penjara di Brunei karena mengumpulkan dan mentransfer kartu debit untuk penarikan ATM ilegal.
- Skema ini melibatkan koordinasi lintas batas dengan dalang tak dikenal di Malaysia, menyebabkan kerugian BND8.480.
- Putusan ini menekankan efek jera dan dampak kejahatan siber terhadap kepercayaan publik pada sistem perbankan elektronik.

Seorang warga negara Malaysia, Thian Li Heng, harus mendekam di penjara Brunei selama enam tahun delapan bulan setelah terbukti menjadi bagian dari jaringan penipuan ATM yang memanfaatkan kartu debit curian secara lintas negara. Vonis yang dijatuhkan pada 1 Juli lalu oleh Majistret Muhammad Qamarul Affyian Abdul Rahman ini menjadi sinyal keras bagi pelaku kejahatan perbankan di kawasan Asia Tenggara.
Thian mengaku bersalah pada 18 Juni terhadap lima dakwaan berdasarkan Pasal 10 juncto Pasal 3(1) Undang-Undang Penyalahgunaan Komputer Brunei, yang ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 9 undang-undang yang sama. Dalam persidangan, terungkap bahwa ia bertindak atas perintah seorang individu tak dikenal yang berbasis di Malaysia. Tugasnya adalah mengumpulkan kartu debit di Brunei Darussalam, lalu menyerahkannya kepada pelaku lain untuk melakukan penarikan uang tunai secara ilegal dari ATM.
Investigasi yang dilakukan oleh Divisi Investigasi Kejahatan Siber Kepolisian Kerajaan Brunei (RBPF) menemukan bahwa kartu-kartu tersebut digunakan untuk mengakses ATM tanpa izin dan menarik dana dari rekening nasabah. Total kerugian yang tercatat mencapai BND8.480, atau setara dengan sekitar Rp95 juta. Bank-bank yang terlibat memberikan data rekening dan transaksi yang membantu penyidik melacak penarikan ilegal dan mengidentifikasi para pelaku.
Majistret dalam pertimbangannya menegaskan bahwa peran Thian bukanlah sekadar pelengkap. Aktivitas mengumpulkan dan mentransfer kartu debit justru menjadi kunci yang memungkinkan pelaku lain menjalankan transaksi ilegal. Meskipun modus operandi tidak menggunakan teknik canggih, pengadilan menilai adanya koordinasi lintas batas yang memperlihatkan tingkat organisasi kejahatan yang serius. Vonis ini juga dimaksudkan sebagai efek jera umum, mengingat kejahatan semacam itu menggerus kepercayaan publik terhadap keamanan fasilitas perbankan elektronik.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan kerentanan sistem perbankan di kawasan terhadap kejahatan siber lintas negara. Otoritas Indonesia perlu memperkuat kerja sama regional dengan Brunei dan Malaysia dalam pertukaran informasi intelijen keuangan dan penegakan hukum. Modus penipuan ATM yang melibatkan kartu debit fisik masih mungkin terjadi di Indonesia, terutama di daerah perbatasan. Edukasi nasabah untuk menjaga kerahasiaan data kartu dan pemantauan transaksi mencurigakan oleh bank menjadi langkah preventif yang krusial.
Deputi Jaksa Penuntut Umum Emily Goh mewakili Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan ini. Dengan vonis yang telah dijatuhkan, pertanyaan yang mengemuka adalah sejauh mana jaringan ini telah merambah ke negara lain, dan apakah Indonesia akan menjadi target berikutnya dari skema serupa yang terorganisir lintas batas.



