Febrie Buka Suara soal Penegakan Hukum Polri: Kejaksaan Tetap Jalan, Hormati Proses Hukum
Baca dalam 60 detik
- Jampidsus Febrie Adriansyah menggelar konferensi pers untuk merespons pemberitaan terkait penindakan Polri yang menyangkut Kejaksaan.
- Ia memastikan seluruh tugas penyidikan dan penuntutan di Gedung Bundar tetap berjalan sesuai SOP, termasuk perkara strategis seperti tata kelola tambang dan MBG.
- Kejaksaan menegaskan komitmennya menghormati proses hukum aparat lain, seraya mengajak publik menyikapi informasi secara bijaksana.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya angkat bicara di tengah hiruk-pikuk pemberitaan tentang operasi penegakan hukum yang dilakukan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya. Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (10/7) pagi, Febrie menyampaikan enam poin klarifikasi yang menjadi respons pertama institusinya terhadap serangkaian penggerebekan dan penyidikan yang menyorot nama-nama pejabat Kejaksaan.
Febrie menegaskan bahwa seluruh aktivitas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi barang bukti di lingkungan Jampidsus tidak berhenti. Ia mengklaim telah memonitor langsung dan memastikan semua berjalan sesuai prosedur operasi standar (SOP). "Bahkan saya monitor tetap sesuai dengan SOP, berjalan dengan cepat," ujarnya. Pernyataan ini sekaligus meredam spekulasi bahwa Kejaksaan melambatkan kerja akibat sorotan Polri.
Dalam kesempatan itu, Febrie juga membeberkan fokus utama Gedung Bundar saat ini: penanganan perkara yang menyangkut kepentingan bangsa dan program prioritas nasional. Ia menyebut sejumlah kasus besar yang tengah ditangani, antara lain tata kelola pertambangan yang sebagian masih tertutup, perkara transfer pricing yang membutuhkan energi besar, serta tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). "Kita ini ingin semua dapat dikelola dengan baik dengan kepentingan sebesar-besarnya untuk negara," kata Febrie.
Di luar penindakan pidana, Febrie menyoroti peran Satuan Tugas Pengembalian Keuangan Negara (Satgas PKH) yang terus menagih denda administratif dari perusahaan-perusahaan yang mangkir. Ia menegaskan bahwa langkah pidana telah ditempuh terhadap perusahaan yang tidak membayar denda sesuai ketentuan. "Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa setiap kewajiban kepada negara benar-benar dipenuhi," ujarnya.
Febrie juga menekankan komitmen Kejaksaan untuk menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat lain, sepanjang sesuai dengan hukum acara. Ia mengajak masyarakat menyikapi informasi secara bijaksana berdasarkan fakta utuh. "Kami memahami bahwa setiap dinamika dalam proses penegakan hukum dapat menimbulkan perhatian publik," katanya, seraya meminta ruang bagi setiap proses hukum berjalan sesuai mekanisme.
Ke depan, Kejaksaan berjanji terus mendukung program strategis pemerintah seperti MBG, Koperasi Desa, dan Kelurahan Merah Putih. Febrie menutup pernyataannya dengan ajakan menjaga iklim penegakan hukum yang sehat. Pertanyaan yang kini menggantung: akankah respons ini cukup meredakan ketegangan antara dua institusi penegak hukum, atau justru memicu babak baru dalam dinamika pemberantasan korupsi di Indonesia?



