Febrie Adriansyah Buka Suara: Kejagung Tak Gentar di Tengah Gelombang Penindakan Polri
Baca dalam 60 detik
- Jampidsus Febrie Adriansyah memastikan Kejaksaan Agung tetap menjalankan tugas penegakan hukum korupsi meski Polri gencar melakukan penyidikan di kasus serupa.
- Polri melalui Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya menggeledah 13 lokasi dan menyita barang bukti senilai Rp476 miliar dalam tiga kasus dugaan korupsi besar.
- Kejagung fokus pada perkara strategis nasional seperti tata kelola pertambangan, sementara Polri menangani kasus PLN, ASABRI, dan utang BUMN.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya angkat bicara di tengah derasnya operasi penindakan korupsi yang dilakukan Kepolisian RI dalam sepekan terakhir. Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (10/7), ia menegaskan bahwa institusinya tidak akan mundur setapak pun dari proses hukum yang tengah berjalan, baik di tahap penyelidikan, penyidikan, maupun eksekusi barang bukti.
Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa Kejagung tetap solid menjalankan mandatnya, meskipun Polri melalui Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya tengah gencar menyidik tiga kasus korupsi besar yang juga menjadi sorotan publik. Febrie menyebut dirinya terus memonitor setiap perkara agar sesuai dengan standar operasional prosedur dan berjalan cepat. "Bahkan saya monitor tetap, agar sesuai dengan SOP berjalan dengan cepat," ujarnya.
Febrie menekankan bahwa kualitas proses hukum harus dijaga agar dapat diuji secara materiil dan formil di persidangan. Ia juga mengungkapkan bahwa Kejagung saat ini memprioritaskan perkara-perkara yang menyangkut kepentingan bangsa dan mendukung program prioritas nasional yang diarahkan Presiden Prabowo Subianto. Salah satu fokus utama adalah penanganan kasus tata kelola pertambangan yang terkait dengan penyelamatan sumber daya alam.
Sementara itu, Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam skema joint investigation. Tiga kasus yang menjadi target adalah dugaan korupsi pengadaan batu bara di PLN, kasus ASABRI periode 2020โ2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNIโanak usaha BUMN Krakatau Steelโpada rentang waktu yang sama. Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti bernilai fantastis, termasuk uang tunai dan emas batangan.
Langkah Polri ini memicu pertanyaan mengenai potensi tumpang tindih kewenangan dengan Kejagung. Namun, Febrie menegaskan bahwa Kejagung tetap berjalan pada relnya sendiri. Ia tidak secara langsung mengomentari operasi Polri, tetapi pernyataannya tentang fokus pada perkara strategis nasional mengindikasikan adanya pembagian ranah penindakan. Konteks Indonesia menunjukkan bahwa sinergi antarlembaga penegak hukum kerap diuji, terutama ketika kasus-kasus besar menyangkut kepentingan publik dan bernilai ekonomi tinggi.
Ke depan, publik akan menyaksikan apakah kedua institusi ini mampu menjaga koordinasi tanpa saling menggerus kewenangan. Pertanyaan besarnya: akankah pengusutan kasus-kasus ini berujung pada vonis yang memuaskan rasa keadilan masyarakat, atau justru tersandung ego sektoral?



