MoU MPR-MK: Pakar Khawatirkan Tafsir Konstitusi Berujung Monopoli
Baca dalam 60 detik
- MPR dan MK menandatangani nota kesepahaman yang membuka peluang MPR terlibat dalam penafsiran konstitusi di persidangan MK.
- Pakar hukum menilai MoU ini berpotensi menggeser kewenangan MK sebagai penafsir tunggal konstitusi dan mengancam independensi peradilan.
- Kekhawatiran muncul bahwa langkah ini merupakan pintu masuk untuk menghidupkan kembali wacana amendemen konstitusi yang sempat mandek.

Penandatanganan nota kesepahaman antara Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal pelibatan MPR dalam penafsiran konstitusi menuai sorotan tajam dari para pakar hukum tata negara. Mereka menilai langkah ini berpotensi menggerus independensi MK dan membuka celah monopoli tafsir konstitusi oleh lembaga legislatif.
Ketua MPR Ahmad Muzani, Rabu (8/7), mengumumkan bahwa MoU tersebut mencakup pemberian salinan putusan MK kepada MPR serta permintaan keterangan MPR dalam penyusunan amar putusan. Menurut Muzani, hal ini wajar karena MPR dianggap sebagai lembaga yang paling memahami konstitusi, terutama proses amendemennya. Namun, di balik narasi koordinatif itu, sejumlah pengamat melihat agenda yang lebih dalam.
Anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Herdiansyah Hamzah alias Castro, mencurigai adanya upaya sistematis untuk menjadikan MPR sebagai penafsir tunggal konstitusi. โSecara psikologi politik, ini semacam langkah untuk menegaskan bahwa MPR lebih otoritatif dalam menjelaskan tafsir amendemen UUD,โ ujarnya. Castro menambahkan, tidak semua anggota MPR saat ini terlibat dalam proses amendemen 1999โ2002, sehingga klaim otoritas tersebut lemah secara faktual.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Violla Reininda, mengingatkan bahwa MPR harus memahami batas kewenangannya. โKedudukan MPR dalam persidangan MK adalah sebagai pemberi keterangan, bukan sebagai pihak yang ikut merumuskan putusan atau penafsiran konstitusi,โ tegasnya. Violla menekankan pentingnya menjaga prinsip checks and balances agar MPR tidak keliru mengartikan MoU sebagai legitimasi untuk mengintervensi kemerdekaan peradilan konstitusi.
Kekhawatiran lain datang dari kemungkinan kaitan MoU ini dengan wacana amendemen konstitusi yang belakangan mengemuka. Castro menduga pertemuan intensif antara MPR dan MK bisa menjadi pintu masuk untuk mengubah UUD 1945. โBelum bisa dipastikan, tetapi pola komunikasi yang intens ini mengarah ke sana,โ katanya. Jika benar, maka MoU ini bisa menjadi langkah awal untuk memperkuat posisi MPR dalam proses amendemen, sekaligus mereduksi peran MK sebagai pengawal konstitusi.
Menanggapi kritik, Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa MoU tersebut sejalan dengan Pasal 54 UU MK dan MK telah lama mempraktikkan permintaan keterangan ke MPR. Namun, pernyataan itu tidak meredam kegelisahan publik. Pertanyaan mendasar tetap menggantung: apakah MoU ini sekadar formalitas prosedural, atau justru awal dari pergeseran keseimbangan kekuasaan antarlembaga negara?



