Penggeledahan Kasus Korupsi Batu Bara dan Asabri: Polisi Sita Rp476 Miliar, Kejagung dan TNI Bantah Keterlibatan
Baca dalam 60 detik
- Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri menggeledah 13 lokasi di Jakarta dan Bogor, menyita uang tunai serta emas batangan senilai Rp476 miliar.
- Kejagung menyatakan menghormati proses hukum dan menunggu hasil penyidikan, sambil mengimbau publik tidak berspekulasi terkait pihak tertentu.
- TNI dan Kejagung membantah adanya anggota mereka yang mendatangi Polda Metro Jaya, menyebut informasi tersebut sebagai provokasi.

Penyidik gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi yang terkait dengan komoditas batu bara serta PT Asabri. Dalam rangkaian penggeledahan di belasan titik di Jakarta hingga Sentul, Bogor, aparat menyita barang bukti bernilai fantastis: uang tunai dalam berbagai mata uang dan emas batangan puluhan kilogram yang jika ditotal mencapai Rp476 miliar.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengonfirmasi bahwa penyitaan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul. Selain emas dan uang tunai—termasuk dolar AS dan dolar Singapura—polisi juga mengamankan dokumen, ponsel, dan foto keluarga yang diduga milik pemilik rumah. Namun, Totok enggan mengungkap identitas pemilik rumah tersebut, dengan alasan penyidik masih melakukan pendalaman.
Penggeledahan teranyar dilakukan pada Kamis malam di sebuah ruko di Jalan Asem II, Cipete, Jakarta Selatan—yang merupakan lokasi ke-13 yang digeledah. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan lokasi penggeledahan, tergantung dari hasil pengembangan keterangan saksi dan gelar perkara.
Menanggapi penggeledahan tersebut, Kejaksaan Agung buka suara. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa upaya hukum penggeledahan dan penyitaan merupakan kewenangan penuh kepolisian. Ia memastikan Kejagung menghormati proses penyidikan yang berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. "Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut," ujarnya dalam keterangan video.
Anang juga mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan atau opini yang mengaitkan seseorang atau institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang beredar di media massa atau media sosial. Ia mendorong agar proses penegakan hukum tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, beredar narasi di media sosial yang menyebut adanya anggota TNI bersenjata lengkap mendatangi Polda Metro Jaya setelah penggeledahan. Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Muhammad Nas, membantah keras kabar tersebut. "Tidak benar berita yang menyebutkan TNI mendatangi Polda Metro Jaya dalam hal ini," tegasnya. Ia juga menepis foto dan video yang viral, serta meminta semua pihak mewaspadai provokasi. "Tolong narasinya jangan hiperbola, waspadai provokasi," ucap Nas.
Kejagung juga membantah adanya anggota dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Satgas PKH yang berada di Polda Metro Jaya. Anang Supriatna dengan singkat menjawab, "Enggak ada. Cek dulu (apakah) benar."
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan nilai aset yang besar dan dugaan keterkaitan dengan berbagai pihak. Publik kini menanti apakah pengembangan penyidikan akan mengungkap aktor intelektual di balik dugaan korupsi dan pencucian uang tersebut, serta bagaimana koordinasi antarlembaga penegak hukum akan berjalan ke depannya.



