Roy Suryo Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka, Sidang Perdana Digelar Hari Ini
Baca dalam 60 detik
- Roy Suryo menggugat status tersangkanya di Polda Metro Jaya melalui sidang praperadilan yang dimulai Jumat (10/7) di PN Jakarta Selatan.
- Gugatan ini merupakan langkah lanjutan setelah Roy memenangkan praperadilan terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dinyatakan cacat formil.
- Jika dikabulkan, putusan bisa mempengaruhi kelanjutan penyidikan dan menjadi preseden dalam penegakan hukum di Indonesia.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh KMRT Roy Suryo Notodiprojo, Jumat (10/7), untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB ini menjadi babak baru dalam rangkaian hukum yang melibatkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.
Roy Suryo resmi mendaftarkan permohonan praperadilan pada Kamis, 2 Juli 2026, dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam permohonannya, ia menggugat Kapolda Metro Jaya dan jajarannya sebagai tergugat I, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai tergugat II. Langkah ini diambil setelah Roy sebelumnya memenangkan praperadilan terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Pada putusan sebelumnya, hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa upaya paksa tersebut cacat formil dan tidak sah menurut hukum. Hakim menilai penahanan yang dilakukan tidak memenuhi syarat subjektif, sehingga tindakan tersebut batal demi hukum. Namun, hakim juga menegaskan bahwa keabsahan berkas penyidikan secara keseluruhan tidak otomatis terpengaruh oleh cacat formil pada upaya paksa tersebut.
Dalam putusan sebelumnya, hakim menolak permohonan Roy Suryo untuk rehabilitasi harkat dan martabat seperti semula. Meskipun demikian, kemenangan parsial dalam praperadilan pertama memberikan momentum bagi Roy untuk terus menguji prosedur hukum yang diterapkan oleh aparat penegak hukum. Praperadilan kali ini fokus pada penetapan tersangka, yang merupakan langkah krusial dalam proses pidana.
Menurut analis hukum, praperadilan penetapan tersangka memiliki bobot yang signifikan karena dapat membatalkan status tersangka jika terbukti ada cacat prosedur. Di Indonesia, praperadilan sering digunakan sebagai alat kontrol terhadap tindakan penyidik yang dianggap sewenang-wenang. Kasus Roy Suryo menjadi contoh bagaimana figur publik memanfaatkan mekanisme ini untuk mempertahankan hak-hak hukumnya.
Ke depannya, putusan hakim dalam praperadilan ini akan menjadi perhatian publik, terutama terkait konsistensi penegakan hukum di Indonesia. Apakah penetapan tersangka terhadap Roy Suryo akan dinyatakan sah atau tidak, keputusan tersebut akan berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana.



