Kubu Atalia Buka Suara soal Gugatan Hak Asuh Arkana oleh Ridwan Kamil
Baca dalam 60 detik
- Ridwan Kamil resmi mengajukan permohonan pengangkatan anak ke Pengadilan Agama Bandung untuk Arkana, anak angkatnya bersama Atalia.
- Kuasa hukum Atalia menyatakan menghormati proses hukum dan belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait gugatan tersebut.
- Sidang putusan perkara ini dijadwalkan berlangsung pekan depan, menjadi babak baru pasca perceraian keduanya.

Polemik hak asuh anak kembali mencuat di panggung publik setelah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) mengajukan permohonan pengangkatan anak ke Pengadilan Agama (PA) Bandung. Langkah hukum ini menyasar Arkana, putra angkat yang sebelumnya diasuh bersama dengan mantan istrinya, Atalia Praratya. Perkara dengan nomor register 729/Pdt.P/2026/PA.Badg itu pun menjadi sorotan, mengingat status RK dan Atalia yang baru saja resmi bercerai pekan ini.
Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, akhirnya angkat bicara. Dalam keterangan video yang diterima awak media, Kamis (9/7), Debi menyatakan pihaknya belum bisa memberikan tanggapan mendalam terkait gugatan tersebut. โKami dari kuasa hukum Atalia Praratya belum bisa menanggapi terkait penetapan hak asuh anak yang dilakukan oleh Bapak Ridwan Kamil ke Pengadilan Agama Bandung,โ ujarnya. Meski demikian, Debi menegaskan bahwa kliennya menghormati setiap proses hukum yang berjalan. โPada prinsipnya kami selaku kuasa hukum sangat menghormati proses mekanisme secara hukum yang sedang ditempuh oleh Ridwan Kamil,โ tambahnya.
Sebelumnya, Ridwan Kamil mendatangi PA Bandung pada Rabu (8/7) dengan didampingi kakak dan tim kuasa hukumnya. Mengenakan setelan jas biru dongker, celana jeans, dan kacamata hitam, ia memberikan pernyataan singkat kepada wartawan. โYa, [minta] pengabulan doa saya, Arkana, Insyaallah resmi menjadi anak saya,โ kata pria yang akrab disapa Kang Emil itu. Namun, RK enggan berkomentar lebih lanjut dan segera meninggalkan lokasi menuju mobil pribadinya.
Gugatan ini menambah babak baru dalam kehidupan pribadi RK dan Atalia setelah perceraian mereka menjadi perbincangan hangat. Pengamat hukum keluarga, Ahmad Syaukani, menilai bahwa permohonan pengangkatan anak oleh salah satu orang tua setelah perceraian adalah hal yang lumrah, namun tetap memiliki kompleksitas tersendiri. โHak asuh anak angkat tidak otomatis jatuh ke salah satu pihak. Pengadilan akan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak, termasuk kedekatan emosional dan kemampuan finansial,โ ujarnya saat dihubungi terpisah.
Konteks Indonesia, di mana hukum keluarga masih didominasi oleh nilai-nilai agama dan adat, membuat kasus seperti ini kerap menjadi sorotan publik. Pengadilan Agama memiliki kewenangan penuh dalam memutuskan perkara pengangkatan anak, dengan merujuk pada Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Masyarakat pun menanti keputusan pekan depan, yang akan menjadi preseden bagi pasangan bercerai dengan anak angkat di Tanah Air.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah bagaimana kesejahteraan Arkana akan tetap terjamin di tengah konflik orang tua angkatnya. Akankah putusan pengadilan mampu mengakhiri polemik ini, atau justru membuka babak baru perseteruan hukum? Semua mata tertuju pada sidang putusan pekan depan.



