OJK Sita Aset Rp114 Miliar dari Kasus Indosurya, Henry Surya Diduga Gelapkan Dana Polis
Baca dalam 60 detik
- OJK bersama Kejagung dan Polri menyita 485 barang bukti senilai Rp113,97 miliar dari kasus perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia.
- Henry Surya diduga menguasai 545 polis asuransi dan menginvestasikan dana nasabah ke saham perusahaannya sendiri tanpa memenuhi kewajiban kupon bunga 14%.
- OJK telah memberikan tiga peringatan dan perintah tertulis penggantian kerugian Rp566 miliar, namun tak dipatuhi hingga izin usaha dicabut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap modus operandi Henry Surya dalam kasus penggelapan dana nasabah asuransi yang merugikan hingga ratusan miliar rupiah, dengan menyita aset senilai Rp113,97 miliar dari 485 barang bukti yang diamankan bersama Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI.
Henry Surya, yang juga terdakwa dalam kasus korupsi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, kini terjerat tindak pidana perasuransian di PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses). Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Greta Joice Siahaan, membeberkan bahwa pelanggaran telah berlangsung sejak 2016 hingga 2019, dengan modus menguasai dana polis dari 545 pemegang polis melalui afiliasi dengan empat perusahaan penerbit Medium Term Notes (MTN).
Menurut Greta, Henry tidak menjalankan investasi sesuai ketentuan OJK. Antara 2018 dan 2019, ia memerintahkan konversi MTN menjadi saham, lalu dana hasil pembelian saham dikembalikan ke perusahaannya. Praktik ini menciptakan sirkulasi dana yang tidak transparan dan merugikan pemegang polis. Selain itu, Henry memiliki kewajiban membayar kupon bunga 14% atas investasi polis, namun tak pernah direalisasikan.
Ketika pasar saham melemah pada 2019, Henry bukannya melakukan buyback saham, melainkan meminta direksi mengonversi saham kembali menjadi MTN senilai Rp597 miliar. Langkah ini memperparah kerugian pemegang polis karena nilai investasi tergerus. OJK sendiri telah memberikan tiga sanksi peringatan: pertama pada 7 September 2018, kedua pada 22 Januari 2020, dan ketiga pada 24 Maret 2020. Meski demikian, Henry tak mengindahkan teguran tersebut.
Pada Juli 2023, OJK mengeluarkan instruksi tertulis yang juga diabaikan, hingga akhirnya izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia dicabut. Puncaknya, pada 13 Oktober 2023, OJK memerintahkan Henry mengganti kerugian MTN sebesar Rp566 miliar, namun perintah itu tak dilaksanakan hingga jatuh tempo Januari 2024. Greta menegaskan, "Jadi kira-kira seperti itu modus yang dilakukan."
Kasus ini menjadi alarm bagi industri asuransi Indonesia, terutama terkait perlindungan pemegang polis. OJK diharapkan memperketat pengawasan terhadap perusahaan asuransi yang berafiliasi dengan grup usaha lain, serta mempercepat proses hukum agar efek jera tercipta. Pertanyaan besarnya, apakah pengembalian dana nasabah bisa dilakukan secara optimal setelah aset disita?



