Restoking Ikan Endemik Terancam: Antara Harapan dan Kesenjangan Regulasi
Baca dalam 60 detik
- IUCN menetapkan ikan bilih dan wader pari sebagai rentan akibat overfishing dan degradasi habitat.
- KKP meluncurkan pedoman restoking, tetapi efektivitasnya terhambat oleh konflik regulasi pusat-daerah dan minimnya partisipasi masyarakat.
- Tanpa perbaikan habitat dan tata kelola yang terpadu, restoking hanya menjadi solusi sementara bagi kelangsungan ikan endemik Indonesia.

Populasi ikan bilih di Danau Singkarak dan ikan wader pari di Yogyakarta terus menyusut, mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggencarkan program restoking sebagai upaya penyelamatan. Dua spesies endemik yang masuk daftar rentan (Vulnerable) International Union for Conservation of Nature (IUCN) ini kini menjadi simbol tantangan konservasi perairan darat di Indonesia.
Direktur Sumber Daya Ikan KKP, Syahril Abdul Raup, menegaskan bahwa penurunan hasil tangkapan nelayan dan berkurangnya pasokan ikan di rumah makan Padang menjadi indikator nyata krisis populasi. Namun, kebijakan restoking yang dianggap sebagai solusi utama justru dihadapkan pada kompleksitas ekologis dan regulasi. Ancaman seperti penangkapan berlebihan, pendangkalan habitat, dan pencemaran mikroplastik—seperti yang ditemukan di Danau Singkarak dengan partikel plastik berukuran 300–500 µm—semakin memperburuk kondisi.
Yonvitner, Kepala Pusat Kajian Sumber Daya Pesisir dan Lautan IPB University, mengungkapkan bahwa program restoking selama ini memberikan kontribusi positif, tetapi efektivitas biologisnya masih rendah. Ia menekankan perlunya integrasi dengan strategi pengelolaan lain, termasuk pengaturan alat tangkap dan musim penangkapan. Ironisnya, di Danau Singkarak terjadi tumpang tindih regulasi: Peraturan Menteri KP No. 36/2023 mengizinkan penggunaan bagan tertentu, sementara Peraturan Provinsi Sumatera Barat No. 4/2023 melarangnya. Kesenjangan ini, menurut Yonvitner, menciptakan kebingungan di lapangan dan menghambat upaya konservasi.
Di Yogyakarta, Guru Besar Fakultas Biologi UGM, Bambang Retnoaji, menyoroti bahwa ikan wader pari mengalami penurunan drastis akibat degradasi habitat, polusi, krisis iklim, dan spesies invasif. Padahal, ikan kecil ini merupakan sumber protein penting bagi masyarakat rentan dan berpotensi menjadi pangan penangkal stunting. Bambang menilai restoking sebagai solusi paling tepat, namun keberhasilannya sangat bergantung pada kondisi lingkungan, keterlibatan kelompok pengawasan masyarakat (pokmaswas), dan tata kelola desa. Sayangnya, secara nasional belum ada regulasi teknis yang mengatur restoking ikan kecil perairan darat secara spesifik.
Ibnu Budiman, Program Manager GAIN Indonesia, menambahkan bahwa ikan kecil tidak hanya penting bagi kedaulatan pangan, tetapi juga ramah lingkungan dan berketahanan iklim. Namun, ketersediaan dan keterjangkauannya terus menurun. Restoking yang efektif dapat memperkuat rantai pasok pangan lokal bergizi, tetapi tanpa perbaikan habitat dan pengelolaan yang ketat, upaya ini hanya akan menjadi sia-sia. Para ahli sepakat bahwa pendekatan berbasis ekologi dan partisipasi masyarakat menjadi kunci agar restoking tidak sekadar menebar benih, tetapi benar-benar memulihkan populasi dan fungsi ekologis perairan darat.
Ke depan, pemerintah pusat dan daerah perlu menyelaraskan regulasi serta mendorong riset ilmiah sebagai dasar setiap kebijakan restoking. Tanpa harmonisasi aturan dan keterlibatan aktif masyarakat, ikan bilih dan wader pari mungkin hanya akan menjadi cerita masa lalu—dan pertanyaan yang menggantung: mampukah Indonesia menyelamatkan kekayaan hayati perairan daratnya sebelum semuanya terlambat?



