Ancaman Relokasi: 25 Tambak Apung Penang Kejar Tenggat Izin Demi Pasokan Ikan Nasional
Baca dalam 60 detik
- Sekitar 25 operator tambak apung di Sungai Udang, Penang, harus pindah sebelum izin sementara berakhir akhir tahun ini karena area mereka akan digunakan untuk akses maritim ke Batu Kawan.
- Kawasan tersebut menghasilkan 20.000 ton ikan laut per tahun, menjadikan Penang pemasok utama ikan budidaya nasional, namun relokasi terhambat oleh protes nelayan dan keterbatasan lokasi alternatif.
- Dinas Perikanan Penang mengusulkan lokasi baru di luar 3 mil laut, namun verifikasi teknis masih diperlukan; jika gagal, produksi ikan nasional bisa terganggu dalam satu dekade.

Ribuan ton ikan laut budidaya yang dipasok ke pasar nasional setiap bulan terancam terganggu setelah Pemerintah Negara Bagian Penang memutuskan memperkecil Zona Perikanan Apung Sungai Udang untuk memberi jalan bagi jalur akses maritim menuju Batu Kawan. Sekitar 25 operator tambak apung kini berlomba mencari lokasi baru sebelum izin sementara (TOL) mereka habis pada akhir tahun 2026.
Ketua Asosiasi Perikanan Apung Sungai Udang, Tioh Tiang Lai, menegaskan para operator tidak menolak relokasi, asalkan pemerintah menyediakan lokasi pengganti yang layak. “Jika izin kami habis, secara teknis kami beroperasi ilegal dan tidak lagi memenuhi syarat untuk subsidi atau bantuan resmi,” ujarnya. Kawasan yang kerap terlihat dari Jembatan Kedua Penang ini memproduksi sekitar 20.000 ton ikan laut asin setiap tahun, mencakup jenis bawal, kakap, kuwe, dan gerut-gerut yang dipasok ke seluruh Malaysia.
Tioh mengusulkan perairan dekat Pulau Gedung, di lepas Pulau Aman, sebagai lokasi alternatif karena kualitas airnya baik dan terlindung dari angin kencang. Namun, nelayan setempat menolak usulan tersebut. Sementara itu, Ketua Asosiasi Petani Ikan Penang, Khor Gin Tiam, memperingatkan bahwa industri harus segera menemukan area budidaya lepas pantai baru untuk mendukung ekspansi. “Kami tidak hanya memasok Penang, tetapi juga negara bagian lain dan bahkan diekspor ke negara tetangga. Jika tidak ada perluasan, lokasi yang ada mungkin tidak mampu bertahan lebih dari sepuluh tahun,” katanya.
Khor menambahkan bahwa area tradisional seperti Sungai Udang dan Kuala Kurau sudah mencapai kapasitas maksimal. Relokasi menjadi semakin sulit karena nelayan kerap menolak lokasi yang diusulkan, sementara biaya pemindahan sistem keramba apung yang ditambatkan dengan 20 hingga 40 tali jangkar sangat mahal. “Lokasi lepas pantai yang cocok terbatas, dan setiap pemindahan membutuhkan investasi besar,” ungkapnya.
Direktur Dinas Perikanan Penang, Azimah Jumatli, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengusulkan lokasi baru di luar batas tiga mil laut dari garis pantai, tepatnya di perbatasan maritim antara Penang dan Perak. “Lokasi tersebut memerlukan verifikasi bersama oleh Pusat Hidrografi Nasional dan Departemen Kelautan Malaysia untuk memastikan tidak ada konflik dengan aktivitas maritim lain,” jelasnya. Menurut data Dinas Perikanan 2024, Penang tetap menjadi produsen akuakultur laut terbesar di Malaysia meskipun memiliki area budidaya laut yang terbatas.
Bagi Indonesia, kasus Penang menjadi pengingat akan kerentanan sektor perikanan budidaya terhadap perubahan tata ruang laut. Dengan produksi akuakultur laut Indonesia yang terus meningkat—mencapai 4,9 juta ton pada 2023—konflik serupa bisa muncul jika alokasi zona budidaya tidak direncanakan secara matang. Pengalaman Penang menunjukkan pentingnya koordinasi antara pemerintah, nelayan, dan pelaku usaha sebelum memutuskan relokasi, serta perlunya dana cadangan untuk biaya pemindahan yang tidak sedikit.
Ke depan, nasib 25 operator tambak apung Sungai Udang akan menjadi ujian bagi kebijakan tata ruang laut Penang. Mampukah pemerintah menemukan lokasi alternatif yang disepakati semua pihak sebelum izin berakhir? Ataukah produksi ikan nasional harus menanggung risiko akibat keterlambatan relokasi?



