OJK Gagas Universal Banking di Pusat Keuangan RI: Bank Bisa Jual Asuransi hingga Kripto
Baca dalam 60 detik
- OJK mengusung model universal banking di Indonesia Financial Center, memungkinkan bank menyediakan layanan komersial, investasi, asuransi, hingga kripto dalam satu entitas.
- Konsep ini mengadopsi praktik one-stop service di pusat keuangan global, namun bank di PFII dilarang menghimpun dana masyarakat domestik untuk menghindari kanibalisme.
- Implementasi masih menunggu aturan turunan UU P2SK dan konsultasi DPR, dengan potensi mempercepat pendalaman sektor keuangan yang masih didominasi perbankan 80%.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerapkan konsep universal banking di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), sebuah terobosan yang memungkinkan satu bank menjalankan bisnis perbankan komersial, investasi, asuransi, hingga perdagangan aset kripto dalam satu atap. Langkah ini diambil untuk mengejar ketertinggalan Indonesia dari pusat keuangan global seperti Singapura dan Hong Kong.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa model universal banking pada dasarnya adalah implementasi dari pendekatan one-stop service yang lazim di pusat keuangan internasional. "Bank tidak lagi dibatasi hanya pada satu sektor. Mereka bisa melakukan commercial bank, investment bank, asuransi, dan bahkan mungkin kripto jika nanti ada izin," ujarnya di Gedung DPR RI, Rabu (8/7/2026).
Meski konsep ini belum diadopsi secara eksplisit di Indonesia, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah memberikan ruang bagi OJK untuk menyusun aturan pelaksanaannya. Namun, Dian menegaskan bahwa implementasi tetap memerlukan konsultasi dengan DPR. Ia menilai transformasi ini krusial mengingat struktur keuangan nasional masih sangat bergantung pada perbankan, yang mencakup 80% dari total jasa keuangan. "Ekonomi Indonesia masih sangat tergantung pada bank. Kapasitas besar ini bisa dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan pasar modal, asuransi, dan dana pensiun," jelasnya.
Yang menarik, OJK memastikan bahwa entitas yang beroperasi di PFII tidak akan diizinkan menghimpun atau mengelola dana dari masyarakat Indonesia. Menurut Dian, praktik ini umum di pusat keuangan global untuk mencegah kanibalisme terhadap lembaga keuangan domestik. "Jika bank di PFII bisa menerima deposito nasional, ditambah fasilitas pajak, dana akan tersedot ke sana. Itu bukan tujuannya," tegasnya. Skema kelembagaan dan pengaturan konglomerasi keuangan masih dalam pembahasan, termasuk kewajiban pembentukan entitas baru bagi bank yang ingin berpartisipasi.
Bagi pelaku industri dan investor di Indonesia, langkah ini membuka peluang baru sekaligus tantangan. Di satu sisi, universal banking dapat mempercepat pendalaman sektor keuangan dan menarik investasi asing. Di sisi lain, pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan tidak terjadi benturan kepentingan atau risiko sistemik. Pertanyaan besarnya: apakah Indonesia mampu menyaingi pusat keuangan regional yang sudah mapan, dan seberapa cepat regulasi turunan dapat diselesaikan?



