Sengketa Adat di Rembau Memanas: Mantan Undang Diberi Waktu 24 Jam Kosongkan Kediaman Resmi
Baca dalam 60 detik
- Kantor Pertanahan Rembau mengeluarkan pemberitahuan merah kepada Datuk Abdul Rahim Yassin untuk mengosongkan kediaman resmi Undang dalam 24 jam.
- Pengacara Abdul Rahim menegaskan perintah itu tidak sah karena tidak merujuk pada ketentuan hukum adat maupun konstitusi Negeri Sembilan.
- Sengketa ini memperlihatkan konflik berkepanjangan antara hukum adat dan wewenang administratif di Negeri Sembilan, Malaysia.

SEREMBAN โ Ketegangan antara hukum adat dan birokrasi modern kembali mencuat di Negeri Sembilan. Kantor Pertanahan dan Distrik Rembau secara resmi memberikan tenggat 24 jam kepada Datuk Abdul Rahim Yassin untuk meninggalkan kediaman resmi Undang of Rembau, menyusul proklamasi pemangku adat baru.
Langkah ini diambil setelah Datuk Hassan Ab Hamid dinobatkan sebagai Undang of Rembau ke-22 pada 29 Juni lalu. Abdul Rahim sendiri sebelumnya diangkat pada Agustus tahun lalu, namun pengangkatannya dinyatakan tidak sah karena dinilai tidak memenuhi prosedur adat yang berlaku.
Kuasa hukum Abdul Rahim, Emirul Sarifudin Nor Azmi, menegaskan bahwa pemberitahuan yang ditempel di pintu masuk kediaman itu cacat hukum. Menurutnya, perintah tersebut tidak menyebutkan dasar hukum yang digunakan oleh pejabat distrik untuk memerintahkan pengosongan. โIni melanggar hukum adat dan konstitusi Negeri Sembilan,โ ujarnya, Rabu (8/7).
Emirul menambahkan, Balai Undang Luak Rembau bukan sekadar tempat tinggal, melainkan pusat administrasi adat yang juga menaungi kantor para datuk lembaga. โPerintah ini merupakan upaya menghilangkan hak para Datoโ Lembaga Adat,โ tegasnya.
Menurut Emirul, kliennya telah mempertanyakan dasar hukum perintah tersebut sehari setelah menerima pemberitahuan pertama. Namun, hingga kini pejabat distrik belum memberikan dokumen yang dimaksud. Ia menilai tindakan tanpa landasan hukum itu merupakan penyalahgunaan wewenang yang dapat berujung pada sanksi disiplin dan pidana.
Emirul juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 14(1) Konstitusi Negeri Sembilan 1959, perselisihan mengenai legitimasi Undang seharusnya dirujuk kepada Datoโ-Datoโ Lembaga Tiang Balai Baruh dan Darat, sebuah praktik yang telah berlangsung selama 500 tahun. โPejabat distrik dan pemerintah negara bagian harus bertindak sesuai hukum, bukan dengan pendekatan koersif,โ katanya.
Ia menambahkan bahwa hak adat para Datoโ Lembaga Adat Rembau dilindungi oleh Pasal 32 konstitusi yang sama. Jika ingin memperoleh hak kepemilikan atas premises, proses pengadilan adalah jalur yang tepat, bukan dengan menimbulkan kegaduhan di tengah krisis adat yang semakin parah di Negeri Sembilan.
Konflik ini menyoroti ketegangan antara sistem adat yang telah mengakar dan birokrasi modern yang kerap mengabaikan prosedur tradisional. Pertanyaannya, akankah pemerintah negara bagian mengambil langkah mediasi atau justru memperkeruh suasana dengan tindakan sepihak?



