Parlemen Thailand Sahkan Amnesti untuk Ribuan Aktivis, tapi Lèse-Majesté Tetap Tabu
Baca dalam 60 detik
- Parlemen Thailand mengesahkan undang-undang amnesti yang mencakup aktivis dari dua kubu bersejarah, Kuning dan Merah, serta demonstran pro-demokrasi 2020-2021.
- Amnesti ini memulihkan hak politik ribuan orang, namun tidak berlaku bagi pelanggar undang-undang penghinaan kerajaan dan koruptor, termasuk mantan PM Thaksin Shinawatra.
- RUU tersebut masih memerlukan persetujuan kerajaan dan menjadi yang terbesar dalam dua dekade terakhir, tetapi meninggalkan sejumlah perkara perdata yang belum terselesaikan.

Parlemen Thailand pada Rabu (8/7) mengesahkan rancangan undang-undang amnesti yang akan mengembalikan hak politik bagi ratusan hingga ribuan aktivis yang dihukum dalam dua dekade terakhir. Namun, undang-undang itu secara tegas mengecualikan mereka yang terjerat pasal penghinaan kerajaan (lèse-majesté) serta kasus korupsi, sehingga tidak mencakup tokoh-tokoh kunci seperti mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra.
RUU amnesti ini mencakup periode 1 Januari 2005 hingga 16 Juli 2025, menjadikannya amnesti politik terbesar dalam sejarah Thailand. Menurut Yutthaporn Issarachai, analis dari Sukhothai University, antara 1.000 hingga 2.000 orang diperkirakan akan mendapatkan manfaat dari kebijakan ini. Mereka yang diampuni sebagian besar telah menjalani hukuman, tetapi amnesti ini membuka kembali jalan mereka untuk menduduki jabatan politik.
Langkah ini menyentuh dua kelompok yang pernah berseberangan secara keras: kelompok “Kuning” yang konservatif dan royalis, serta kelompok “Merah” pendukung Thaksin. Kedua kubu terlibat dalam konflik jalanan yang memuncak pada akhir 2000-an. Selain itu, amnesti juga mencakup aktivis muda dari gerakan pro-demokrasi yang meletus pada 2020-2021, yang saat itu menuntut reformasi monarki dan perubahan sistem politik.
Meski terlihat inklusif, amnesti ini memiliki batasan yang jelas. Para pemimpin demonstrasi 2020-2021 yang didakwa dengan pasal penghinaan kerajaan tidak akan diampuni. Hal yang sama berlaku bagi Thaksin Shinawatra, yang pada Juni lalu dibebaskan bersyarat setelah menjalani delapan bulan hukuman atas kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Thaksin, yang kembali ke Thailand pada 2023 setelah 15 tahun di pengasingan, tetap menjadi figur kontroversial di panggung politik Thailand.
Yutthaporn menegaskan bahwa amnesti ini tidak menghapus kesalahan, melainkan memulihkan hak politik. “RUU ini tidak berarti menghapus kesalahan mereka, tetapi mengembalikan hak politik mereka,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa perkara perdata, seperti tuntutan ganti rugi terhadap kelompok Kuning yang pernah menutup bandara, tetap berjalan. Artinya, meski hak politik kembali, beban finansial akibat putusan perdata masih mengikat.
Bagi Indonesia, perkembangan ini menjadi cermin bagaimana negara tetangga mengelola transisi politik pasca-konflik. Thailand, yang sering mengalami kudeta dan gejolak politik, mencoba menyeimbangkan antara rekonsiliasi dan penegakan hukum. Namun, pengecualian terhadap pasal lèse-majesté menunjukkan bahwa isu monarki masih menjadi garis merah yang tak tersentuh. Di Indonesia, meski tidak ada undang-undang serupa, prinsip perlindungan terhadap simbol negara dan pemimpin juga kerap menjadi perdebatan dalam konteks kebebasan berekspresi.
RUU ini masih harus mendapatkan persetujuan dari Raja Thailand sebelum resmi berlaku. Jika disetujui, amnesti ini akan menjadi tonggak baru dalam upaya rekonsiliasi nasional Thailand. Namun, dengan dikecualikannya kasus lèse-majesté dan korupsi, pertanyaan besarnya adalah: apakah amnesti ini benar-benar mampu menyembuhkan luka politik yang mengakar, atau justru meninggalkan segregasi baru di tengah masyarakat Thailand yang masih terbelah?



