BEI Pangkas Kriteria Papan Pemantauan Khusus, Hapus Tiga Indikator Nonfundamental
Baca dalam 60 detik
- Bursa Efek Indonesia mengusulkan penghapusan tiga kriteria nonfundamental di Papan Pemantauan Khusus, yaitu free float, penghentian sementara akibat aktivitas perdagangan, dan satu kriteria lain.
- Penyesuaian ini merupakan hasil evaluasi mekanisme Full Call Auction yang berjalan sejak Maret 2024, dengan tujuan meningkatkan efektivitas pengawasan dan perlindungan investor.
- BEI juga akan menerapkan batas auto rejection berjenjang dan non-cancellation period untuk menekan praktik manipulasi seperti spoofing, sejalan dengan proyek pembaruan sistem perdagangan.

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana merombak aturan Papan Pemantauan Khusus dengan menghapus tiga kriteria nonfundamental yang dinilai kurang efektif dalam menjaga integritas pasar. Langkah ini merupakan respons terhadap evaluasi mekanisme Full Call Auction (FCA) yang telah berjalan sejak Maret 2024, sekaligus upaya meningkatkan kualitas perdagangan dan perlindungan investor.
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, mengungkapkan bahwa hasil evaluasi menunjukkan perbedaan efektivitas antar kriteria, terutama pada saham yang masuk karena belum memenuhi ketentuan free float (kriteria 6), saham dengan penghentian sementara akibat aktivitas perdagangan (kriteria 10), serta satu kriteria nonfundamental lainnya. "Setiap kriteria memiliki karakteristik dan tingkat efektivitas yang berbeda dalam mencapai tujuan kebijakan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2026). Oleh karena itu, BEI mengusulkan penghapusan kriteria 6, 7, dan 10, serta penyesuaian pada kriteria 11.
Selain perubahan kriteria, BEI juga menyiapkan penyempurnaan mekanisme perdagangan. Salah satu usulan adalah penerapan batas atas dan bawah Auto Rejection yang lebih berjenjang, disesuaikan dengan kelompok harga saham. Langkah ini diharapkan mampu mendukung proses pembentukan harga (price discovery) yang lebih wajar dan meningkatkan kualitas likuiditas. Tak hanya itu, BEI juga akan memberlakukan Non-Cancellation Period pada Papan Pemantauan Khusus, sebuah mekanisme yang sebelumnya sukses diterapkan pada sesi pre-opening dan pre-closing sejak Desember 2025. Periode non-pembatalan ini bertujuan meminimalkan praktik spoofing dan menjaga stabilitas harga.
Bagi investor Indonesia, perubahan ini membawa implikasi langsung. Penghapusan kriteria nonfundamental berarti saham-saham yang sebelumnya masuk papan pemantauan hanya karena masalah teknisโseperti free float rendahโkini bisa kembali ke papan reguler, berpotensi meningkatkan likuiditas dan mengurangi stigma negatif. Namun, BEI menegaskan bahwa penyempurnaan ini tidak dimaksudkan untuk melonggarkan pengawasan, melainkan untuk memastikan bahwa saham yang dipantau benar-benar mencerminkan risiko fundamental. "Pasar modal yang sehat dibangun melalui tata kelola yang adaptif," kata Iding.
Proses penyusunan aturan baru ini masih dalam tahap dengar pendapat (Rule Making Rule). BEI mengundang masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk anggota bursa, perusahaan tercatat, asosiasi, dan akademisi. Seluruh masukan akan dikaji dengan mempertimbangkan praktik terbaik internasional dan keselarasan dengan ketentuan yang berlaku. Iding menambahkan, "Melalui proses evaluasi dan penyempurnaan yang dilakukan secara terbuka dan kolaboratif, kami berharap kebijakan yang dihasilkan akan semakin adaptif terhadap dinamika pasar, meningkatkan kualitas perdagangan, memperkuat perlindungan investor, serta meningkatkan kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia."
Ke depan, investor perlu mencermati perubahan ini sebagai sinyal bahwa BEI berupaya menyeimbangkan antara pengawasan ketat dan efisiensi pasar. Pertanyaan yang muncul: akankah penghapusan kriteria nonfundamental benar-benar mengurangi volatilitas saham berisiko tinggi, atau justru membuka celah bagi praktik spekulasi? Jawabannya akan bergantung pada implementasi teknis di lapangan, termasuk efektivitas auto rejection berjenjang dan non-cancellation period dalam mencegah manipulasi.



