LDP Usul Sidang Revisi Hukum Kekaisaran Tanpa Siaran Langsung, Publik Jepang Terkungkung
Baca dalam 60 detik
- Partai Demokrat Liberal (LDP) Jepang mengusulkan agar pembahasan RUU perubahan Undang-Undang Rumah Tangga Kekaisaran dilakukan tanpa siaran langsung televisi maupun internet.
- Langkah ini dinilai melanggar prinsip keterbukaan parlemen dan hak publik untuk mengetahui, karena hanya kasus luar biasa yang boleh menutup sidang komite.
- Jika disetujui, keputusan kontroversial soal suksesi dan adopsi anggota keluarga kekaisaran akan diambil tanpa pengawasan langsung warga negara.

Partai Demokrat Liberal (LDP) Jepang mengusulkan agar pembahasan rancangan undang-undang perubahan Undang-Undang Rumah Tangga Kekaisaran di komite Dewan Penasihat tidak disiarkan langsung melalui televisi maupun internet. Langkah ini secara efektif menutup akses publik untuk menyaksikan langsung jalannya diskusi antarpartai dan penjelasan pemerintah.
Usulan itu menuai kritik tajam karena menyangkut sistem kekaisaran, institusi yang menurut Konstitusi Jepang tidak dapat berjalan tanpa dukungan dan pemahaman rakyat. Pasal 57 Konstitusi secara tegas menyatakan bahwa "persidangan di setiap majelis harus bersifat publik." Keterbukaan sidang merupakan prinsip dasar demokrasi parlementer dan terkait langsung dengan hak publik untuk mengetahui. Memang, Pasal 52 Undang-Undang Diet mengizinkan penutupan sidang komite, tetapi hanya dalam kasus luar biasa seperti penyelidikan rahasia kasus korupsi atau perlindungan privasi saksi. Menerapkannya pada pembahasan RUU pemerintah adalah langkah yang sangat tidak lazim.
Sebelumnya, pembahasan komite atas RUU khusus yang memungkinkan turun takhta Kaisar Akihito (kini Kaisar Emeritus) disiarkan langsung oleh NHK di kedua majelis. Saat itu, suara dari partai penguasa dan oposisi sepakat bahwa "ini adalah undang-undang yang menyangkut status Kaisar, dan publik harus mengetahuinya."
Pemerintah beralasan bahwa suasana "tenang dan penuh hormat" diperlukan saat membahas peran yang tepat bagi Keluarga Kekaisaran, dan siaran langsung dapat mengganggu suasana tersebut. Namun, kritikus menilai justru dengan menutup akses publik, makna "tenang" telah dibelokkan. Apalagi, ketenangan itu sebenarnya sudah terusik oleh langkah pemerintah sendiri.
Data kunci yang perlu dicermati:
RUU yang diajukan pemerintah sejatinya melampaui ruang lingkup diskusi partai penguasa dan oposisi. Selain mengatur adopsi, RUU juga menambahkan ketentuan bahwa jika anak laki-laki lahir dari anggota adopsi, ia berhak atas suksesi kekaisaran. Usulan adopsi ini sarat masalah dan ditentang oleh Partai Demokrat Konstitusional Jepang (CDP) di majelis tinggi.
Pasal 1 Konstitusi menyatakan bahwa Kaisar "memperoleh kedudukannya dari kehendak rakyat." Tidak mungkin pemeriksaan yang dilakukan di luar pandangan publik dapat memperdalam pemahaman rakyat. Jika tujuannya adalah menyembunyikan pandangan yang berlawanan, hal itu tidak lain adalah tindakan licik.
Sistem yang menempatkan Kaisar sebagai simbol negara berakar setelah Perang Dunia II karena publik mendukung institusi kekaisaran yang berjalan berdampingan dengan rakyat. Usulan LDP untuk menjauhkan perdebatan RUU dari publik bertentangan dengan cita-cita Rumah Tangga Kekaisaran yang terbuka.
Ke depan, publik Jepang dan pengamat internasional akan mencermati apakah LDP memaksakan usulan ini atau membuka kembali pintu diskusi. Apakah demokrasi Jepang siap menerima keputusan penting soal suksesi kekaisaran tanpa pengawasan langsung warga negaranya?



