Wali Kota Bima Bantah Pelantikan Istri dan Ipar: Tuduhan Fitnah
Baca dalam 60 detik
- Wali Kota Bima A Rahman H Abidin mengklarifikasi pelantikan istrinya sebagai Sekretaris Dinkes telah mendapat izin BKN dan bukan promosi, melainkan pengembalian jabatan.
- Ia membantah melantik ipar, menyebut tuduhan itu fitnah, namun tidak menanggapi soal pelantikan sepupu.
- Pemkot Bima menegaskan pelantikan 87 pejabat dilakukan berdasarkan meritokrasi dan kebutuhan organisasi.

Wali Kota Bima, A Rahman H Abidin, membantah keras tuduhan bahwa ia melantik istri dan iparnya sebagai pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bima. Dalam klarifikasi di Mataram, Rabu (8/7), ia menegaskan pelantikan istrinya telah sesuai prosedur dan mendapat persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sementara tuduhan pelantikan ipar disebutnya sebagai fitnah.
Rahman, yang akrab disapa Aji Man, menjelaskan bahwa istrinya, Badrah Ekawati, telah berstatus aparatur sipil negara (ASN) selama 33 tahun dan menduduki jabatan administrator (eselon III) sejak 2016, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai wali kota. Setelah ia kalah dalam Pilkada 2018, Badrah dinonaktifkan dari jabatan struktural menjadi staf. Pelantikan pada 1 Juli lalu, menurut Rahman, hanyalah pengembalian ke posisi semula, bukan promosi ke eselon II seperti yang dituduhkan.
โIstri saya sejak 2016 sudah eselon III. Tapi karena saya kalah Pilkada 2018, istri saya kemudian dinonjobkan menjadi staf. Posisinya yang dulu sekarang saya kembalikan, bukan naik ke eselon II,โ ujarnya. Ia menambahkan bahwa tanpa izin teknis dari BKN, pelantikan tidak mungkin dilakukan karena berisiko dibekukannya hak kepegawaian daerah.
Mengenai tuduhan pelantikan ipar, M Auwalyah, sebagai Kepala Bagian Umum Setda Kota Bima, Rahman dengan tegas membantah. โKalau lantik ipar, tidak ada ipar. Jadi, kalau ipar, itu fitnah,โ katanya. Namun, ia tidak memberikan penjelasan terkait pelantikan sepupunya, Irwansyah, sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Bima. Ia hanya menyayangkan informasi yang beredar di media sosial tanpa konfirmasi dan memilih mengambil hikmah dari kejadian tersebut.
Sebelumnya, Juru Bicara Pemkot Bima, Muhammad Hasyim, dalam siaran pers pada Jumat (3/7) menyatakan bahwa pelantikan 87 pejabat dilakukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan meningkatkan efektivitas pelayanan masyarakat. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengisian jabatan melalui mekanisme kepegawaian yang berlaku, dengan penilaian berdasarkan kompetensi, kualifikasi, pengalaman, rekam jejak, integritas, serta kebutuhan organisasi, bukan karena pertimbangan lain.
Kontroversi ini menyoroti tantangan dalam menjaga netralitas dan profesionalisme birokrasi di daerah, terutama ketika kepala daerah memiliki hubungan keluarga dengan ASN yang menduduki jabatan strategis. Meskipun secara prosedural klaim telah sesuai aturan, persepsi publik tetap rentan terhadap tuduhan nepotisme. Ke depan, transparansi proses seleksi dan pengawasan independen menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.



