S&P Ancam Turunkan Status Indonesia ke Frontier Market: BEI Buka Suara
Baca dalam 60 detik
- S&P Dow Jones Indices memasukkan Indonesia ke dalam daftar pantauan tahun 2027, membuka peluang penurunan status dari emerging market menjadi frontier market.
- Penyebab utama adalah rendahnya transparansi kepemilikan saham dan dugaan praktik perdagangan terkoordinasi yang menghambat investor asing.
- BEI berjanji berdiskusi dengan S&P dan memperbaiki regulasi, namun jika gagal, Indonesia berpotensi kehilangan status emerging market pada 2027.

Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya angkat bicara terkait keputusan S&P Dow Jones Indices (S&P DJI) yang menempatkan Indonesia dalam daftar pemantauan untuk kemungkinan penurunan status dari pasar berkembang (emerging market) menjadi pasar perbatasan (frontier market) pada 2027. Langkah ini menjadi sinyal peringatan bagi pasar modal Tanah Air yang selama ini menjadi tujuan investasi global.
Dalam pengumuman resmi yang dirilis pada 7 Juli 2026, S&P DJI memasukkan Indonesia ke dalam Country Classification Watchlist 2027. Artinya, pada tinjauan tahunan dua tahun mendatang, Indonesia berpotensi turun kelas dari emerging market menjadi special measures atau frontier market. Turki juga masuk dalam daftar serupa, sementara Nigeria dipantau untuk kenaikan status dari standalone ke frontier.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan pihaknya telah mencermati pengumuman tersebut dan akan menjalin komunikasi konstruktif dengan S&P DJI. "Kami akan mendalami concern yang disampaikan dan memahami berbagai aspek yang menjadi perhatian dalam proses evaluasi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2026). BEI bersama OJK dan pemangku kepentingan lainnya berkomitmen meningkatkan transparansi pasar modal Indonesia.
Akar masalah yang mendorong S&P DJI memasukkan Indonesia ke dalam pantauan adalah isu transparansi kepemilikan saham. Investor institusi global kerap mengeluhkan minimnya keterbukaan struktur kepemilikan di bursa RI, ditambah kekhawatiran adanya pola perdagangan terkoordinasi. Kedua faktor ini menyulitkan investor asing mengukur free float yang sesungguhnya dan meragukan apakah harga pasar mencerminkan mekanisme wajar.
Meski demikian, S&P DJI mengakui otoritas Indonesia telah mengambil sejumlah langkah regulasi untuk membenahi persoalan tersebut. Namun, catatan tegas disampaikan: jika permasalahan tidak kunjung tuntas, Indonesia berpotensi dikenai special measures atau direklasifikasi menjadi frontier market pada 2027. Sebaliknya, jika transparansi dan likuiditas pasar membaik, sentimen positif akan mengalir dan status emerging market bisa dipertahankan.
"BEI akan terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan transparansi di Pasar Modal Indonesia demi terselenggaranya pasar modal yang wajar, teratur, dan efisien," tegas Jeffrey.
Bagi investor Indonesia, penurunan status ini berimplikasi langsung pada aliran modal asing. Status emerging market saat ini membuat saham-saham Indonesia masuk dalam indeks global yang diikuti dana pensiun dan reksa dana internasional. Jika turun kelas, minat investor asing bisa berkurang, tekanan jual meningkat, dan nilai tukar rupiah berpotensi terdepresiasi. OJK dan BEI punya waktu hingga 2027 untuk membuktikan perbaikan nyata.
Pertanyaan besarnya, mampukah otoritas pasar modal Indonesia mengatasi masalah struktural ini sebelum tenggat waktu? Ataukah Indonesia akan menyusul negara-negara lain yang pernah mengalami penurunan status? Jawabannya akan menentukan daya saing pasar modal Tanah Air di mata dunia.



