Subsidi BBM Global Tembus Rp17.000 Triliun: Siapa Sebenarnya Pembiaya Energi Fosil?
Baca dalam 60 detik
- Investasi swasta global di energi fosil turun drastis sejak 2015, sementara belanja publik masih dominan di sektor kotor tersebut.
- Subsidi bahan bakar fosil diperkirakan mencapai US$1,1–1,43 triliun pada 2025, mendekati total investasi publik dan swasta di sektor itu.
- Di Indonesia, beban subsidi energi yang membengkak menghambat transisi energi dan menguras APBN, tanpa insentif setara untuk energi bersih.

Di tengah hiruk-pikuk transisi energi global, arus uang justru menunjukkan arah yang bertolak belakang: negara, bukan swasta, menjadi penopang utama industri fosil. Data terbaru Badan Energi Internasional (IEA) mengungkapkan bahwa sejak 2015 porsi investasi swasta di minyak, gas, dan batu bara merosot dari 50 persen menjadi 28 persen, sementara sektor publik masih mengalokasikan 53 persen dananya untuk energi kotor—hanya turun tipis dari 67 persen satu dekade lalu.
Fakta ini membantah narasi populer yang kerap menggambarkan pemerintah sebagai kubu hijau yang idealis, sementara korporasi dianggap lebih realistis dan pro-fosil. Kenyataannya, negara justru menjadi "bankir" terbesar bagi industri yang mengklaim tunduk pada hukum pasar. Lebih dari sekadar investasi langsung, pemerintah juga mengucurkan subsidi besar-besaran yang membuat harga energi fosil tetap murah secara artifisial, menghambat peralihan ke sumber energi yang lebih bersih.
Menurut kajian United Nations Development Programme (UNDP) pekan lalu, subsidi bahan bakar fosil global diperkirakan mencapai US$1,1 triliun pada 2025. Angka itu bisa melonjak hingga US$1,43 triliun jika harga minyak mentah rata-rata US$110 per barel sepanjang tahun—hampir menyamai rekor subsidi saat perang Ukraina pada 2022. Kondisi ini diperparah oleh ketegangan di Selat Hormuz yang mendorong banyak negara memotong pajak dan menaikkan dukungan untuk bensin, solar, dan LPG.
Paradoks ini paling terasa di negara-negara maju yang selama ini dianggap sebagai pelopor iklim. Uni Eropa, misalnya, pada 2024 mengucurkan subsidi fosil sebesar €97 miliar (US$110 miliar), jauh melampaui €76 miliar yang dialokasikan untuk energi terbarukan. Inggris pun tak luput dari praktik serupa: pemilik rumah yang menggunakan pompa panas dengan listrik bersih 68 persen justru dikenai harga karbon efektif per kilowatt-jam, sementara pengguna boiler gas 100 persen kotor tidak membayar sepeser pun untuk emisi mereka. Kebijakan semacam ini membuat transisi ke energi hijau terasa tidak masuk akal secara finansial bagi konsumen.
Di Indonesia, pola serupa juga terjadi. Subsidi energi—terutama untuk BBM dan LPG—terus membengkak dan menjadi beban berat APBN. Pada 2024, pemerintah mengalokasikan lebih dari Rp500 triliun untuk subsidi dan kompensasi energi, jauh melampaui anggaran untuk infrastruktur energi terbarukan. Alhasil, harga energi fosil tetap murah di mata konsumen, sementara investasi di pembangkit listrik tenaga surya atau angin masih terhambat oleh regulasi dan insentif yang timpang. Situasi ini membuat target bauran energi bersih 23 persen pada 2025 semakin sulit tercapai.
Jika digabungkan, nilai investasi publik dan subsidi untuk sistem energi fosil mencapai 68 persen dari total belanja sektor itu pada 2025—naik dari 59 persen pada 2015, dan sempat menyentuh 78 persen pada 2022. Artinya, hampir tujuh dari sepuluh dolar yang mengalir ke industri fosil berasal dari kantong pembayar pajak. Ini ironis di tengah krisis iklim yang semakin nyata, dengan gelombang panas ekstrem yang merenggut ribuan jiwa setiap tahun.
Seperti diingatkan ekonom Friedrich Hayek, masa depan seharusnya ditentukan oleh keputusan investasi swasta yang merespons sinyal harga, bukan oleh arahan perencana pusat. Saat ini, sektor swasta justru semakin banyak mengalihkan modalnya ke energi bersih, sementara negara masih bertempur mati-matian mempertahankan masa lalu. Pertanyaan yang tersisa: sampai kapan pembayar pajak terus membiayai industri yang justru memperparah krisis iklim, sementara potensi energi bersih dibiarkan terhambat oleh kebijakan yang kontradiktif?



