13 Juli Resmi Jadi Hari Kepercayaan terhadap Tuhan YME: Jejak Historis hingga Status Libur Nasional
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan YME, merujuk pada sidang BPUPKI 1945 yang membahas konstitusi.
- Penetapan ini merupakan amanat konstitusi Pasal 32 Ayat 1 UUD 1945 dan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
- Status hari libur nasional belum diputuskan; Menteri Kebudayaan menyebut opsi fakultatif masih mungkin diperjuangkan.

Pemerintah resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sebuah keputusan yang tidak hanya bersifat seremonial tetapi juga memiliki akar historis dan konstitusional yang kuat. Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengungkapkan bahwa tanggal tersebut dipilih karena berkaitan langsung dengan sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 13 Juli 1945, yang menjadi momen krusial dalam perumusan konstitusi negara.
"Penetapan ini adalah pengingat bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, dan penghormatan terhadap martabat setiap warga negara," ujar Fadli dalam acara bersama Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) di Taman Mini Indonesia Indah, Senin (6/7). Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pengakuan terhadap penghayat kepercayaan bukanlah kebijakan baru, melainkan amanat yang sudah lama tertuang dalam Pasal 32 Ayat 1 UUD 1945, yang menyatakan negara memajukan kebudayaan nasional dengan menjamin masyarakat memelihara dan mengembangkan nilai budayanya.
Landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa Indonesia berdiri di atas fondasi keberagaman kepercayaan. Dengan demikian, penetapan hari ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam mengakomodasi hak-hak warga negara yang menganut kepercayaan lokal, yang selama ini kerap berada di pinggiran kebijakan publik.
Meski demikian, pertanyaan mengenai status hari libur nasional masih menggantung. Fadli Zon mengakui bahwa wacana tersebut belum diputuskan, meskipun banyak pihak menginginkannya. "Kalau ditawarkan pasti banyak yang mau, tapi liburnya mungkin nanti kalau ada diperjuangkan, itu bisa saja fakultatif," katanya, memberi sinyal bahwa opsi libur fakultatifโyang bersifat tidak mengikatโbisa menjadi jalan tengah.
Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, menambahkan bahwa perjuangan menetapkan hari ini telah berlangsung lama. MLKI, organisasi yang mewadahi penghayat kepercayaan, telah mengajukan usulan sejak 2005. Proses pembahasan melibatkan para penghayat kepercayaan dan berbagai organisasi di bawah Kementerian Kebudayaan, yang difasilitasi oleh Direktorat Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat. Hal ini menunjukkan bahwa pengakuan terhadap penghayat kepercayaan bukanlah keputusan mendadak, melainkan hasil dari dialog panjang antara negara dan komunitas.
Bagi Indonesia, langkah ini memiliki implikasi yang lebih luas. Di tengah meningkatnya diskursus tentang toleransi dan kebhinekaan, penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan YME menjadi simbol pengakuan negara terhadap eksistensi penghayat kepercayaan yang selama ini sering terpinggirkan. Namun, tanpa status libur nasional, efektivitas hari tersebut sebagai momentum refleksi publik masih perlu diuji. Pertanyaan selanjutnya adalah: akankah pemerintah berani mengambil langkah lebih lanjut dengan menjadikannya hari libur, atau justru membiarkannya sebagai peringatan simbolis tanpa dampak sosial yang signifikan?



