10 Tahun Berlaku, Mengapa UU Anti-Ujaran Kebencian Jepang Gagal Redam Diskriminasi di Dunia Maya?
Baca dalam 60 detik
- UU anti-ujaran kebencian Jepang yang disahkan 2016 berhasil menekan aksi rasis di jalanan, namun diskriminasi daring justru meningkat.
- Partai politik seperti Sanseito dengan jargon 'Japanese First' dinilai menghidupkan kembali narasi eksklusif yang memicu xenofobia baru.
- Para ahli mendesak Jepang segera menyusun undang-undang anti-diskriminasi yang komprehensif, tidak terbatas pada ujaran kebencian.

Sepuluh tahun setelah Jepang memberlakukan undang-undang anti-ujaran kebencian, praktik diskriminasi etnis justru menemukan kanal baru yang lebih sulit dibendung: dunia maya. Meskipun aksi-aksi rasis di jalanan seperti yang dulu digencarkan kelompok Zaitokukai mulai meredup, gelombang kebencian berbasis etnis di platform digital justru menunjukkan tren sebaliknya. Fenomena ini memicu pertanyaan mendasar: sejauh mana efektivitas regulasi yang tidak memiliki sanksi pidana tersebut?
Menurut sosiolog Takahiro Akedo dari Osaka Metropolitan University, pencapaian terbesar UU tersebut adalah terbentuknya norma sosial bahwa ujaran kebencian tidak dapat ditoleransi. Kementerian Kehakiman Jepang bahkan telah mengidentifikasi tiga bentuk tipikal perilaku diskriminatif: pengucilan dari komunitas lokal, ancaman kekerasan, dan penghinaan ekstrem. Namun, tanpa ketentuan pidana, hukum tersebut hanya menjadi 'macan ompong' yang tidak mampu menjerat pelaku di ranah siber.
Yang memprihatinkan, menurut Akedo, adalah munculnya bentuk baru xenofobia yang dibalut retorika politik. Partai Sanseito yang meraih suara signifikan dalam pemilu majelis tinggi Juli lalu, misalnya, mengusung slogan 'Japanese First'. Sekilas frasa itu terdengar nasionalis biasa, namun bagi kelompok minoritas, ia menyiratkan hierarki kewarganegaraan. "Bahkan jika tidak dimaksudkan diskriminatif, 'Japanese First' mengandung nuansa bahwa warga asing berada di urutan kedua," ujar Akedo dalam wawancara dengan Mainichi Shimbun.
Kekhawatiran Akedo bukan tanpa bukti. Pada 2021, aksi pembakaran di kawasan Utoro, Kyoto, menargetkan permukiman etnis Korea. Setahun kemudian, sebuah bangunan di Korea International School di Osaka dirusak. Kedua insiden itu, menurut Akedo, adalah bukti bahwa ujaran kebencian bisa meningkat menjadi kejahatan fisik. "Ujaran kebencian bukan sekadar ekspresi. Esensinya adalah hasutan diskriminasi yang bisa berujung pada kematian," tegasnya.
Di Indonesia, fenomena serupa juga mengemuka. Meskipun UU ITE telah digunakan untuk menjerat pelaku ujaran kebencian berbasis SARA, implementasinya kerap menuai kritik karena dianggap tumpang tindih dan rentan kriminalisasi. Pelajaran dari Jepang menunjukkan bahwa regulasi tanpa sanksi tegas hanya akan memindahkan lokus diskriminasi dari dunia nyata ke dunia maya. Sementara itu, politisasi isu identitas dengan jargon 'pribumi' atau 'putra daerah' di Indonesia juga berpotensi memicu polarisasi serupa dengan 'Japanese First'. Tanpa undang-undang anti-diskriminasi yang komprehensif, kelompok minoritas tetap rentan menjadi sasaran.
Akedo mendesak Jepang untuk melangkah ke tahap berikutnya: menyusun undang-undang anti-diskriminasi yang mencakup tidak hanya ras, tetapi juga disabilitas, orientasi seksual, dan basis lainnya. Sebab, UU yang ada saat ini terlalu sempit dan tidak menjangkau praktik diskriminasi nyata seperti penolakan masuk restoran bertuliskan 'Orang China Dilarang Masuk' yang sempat marak saat pandemi. "Yang dibutuhkan adalah hukum yang komprehensif, bukan hanya sepotong-sepotong," pungkasnya.
Pertanyaan yang kini menggantung: apakah Jepangโdan negara-negara lain termasuk Indonesiaโmemiliki kemauan politik untuk merumuskan regulasi anti-diskriminasi yang benar-benar efektif, atau akan terus membiarkan kebencian bersembunyi di balik layar gawai?



