OJK Tutup 278 Bisnis Gadai Ilegal, Masyarakat Diingatkan Risiko Bunga Tinggi
Baca dalam 60 detik
- OJK melalui Satgas Pasti telah menghentikan operasi 278 perusahaan gadai ilegal sejak 2019 hingga Juni 2026.
- Bisnis gadai ilegal sulit diberantas karena kerap berkamuflase dan memanfaatkan kemudahan layanan gadai yang diminati masyarakat.
- Masyarakat diimbau waspada terhadap bunga tinggi dan risiko kerugian dari jasa gadai ilegal yang tidak terdaftar resmi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 278 perusahaan gadai ilegal telah ditutup sejak 2019 hingga Juni 2026, namun jumlahnya terus bertambah karena praktik kamuflase yang sulit dilacak.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) terus mengidentifikasi dan menghentikan operasi bisnis gadai tanpa izin tersebut. Meski sudah ribuan kasus ditindak, modus operandi yang licin membuat pemberantasan belum tuntas.
"Sampai dengan Juni 2026, Satgas Pasti telah mengidentifikasi dan menghentikan operasi 278 gadai ilegal," ujar Dicky dalam konferensi pers virtual, Selasa (7/7/2026).
Menurut Dicky, bisnis gadai ilegal marak karena layanan ini sangat sederhana dan mudah diakses. Masyarakat cukup menyerahkan barang sebagai agunan untuk mendapatkan pinjaman tunai. Kemudahan inilah yang dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk membuka usaha tanpa izin, lengkap dengan bunga tinggi dan risiko kehilangan barang.
Dicky menambahkan, pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian dan kantor cabang di daerah untuk memburu pelaku. Namun, tantangan terbesar adalah kemampuan pelaku untuk dengan cepat mengubah bentuk usaha atau berpindah lokasi begitu terdeteksi. "Kalau bicara ilegal ini memang kita sulit sekali mengidentifikasi karena di daerah-daerah kadang-kadang mereka ada, tapi kemudian dengan cepat mereka berkamuflase," ungkapnya.
Bagi masyarakat Indonesia, maraknya gadai ilegal menjadi ancaman serius. Banyak warga yang tergiur pinjaman cepat tanpa agunan rumit, namun terjebak bunga mencekik dan praktik penagihan agresif. OJK mengingatkan agar hanya menggunakan jasa gadai resmi yang terdaftar di OJK atau Pegadaian milik pemerintah.
"Kita dari sisi pelindungan konsumen sangat concern untuk terus-menerus mengupayakan pemberhentian atau membasmi yang ilegal, baik gadai ataupun hal-hal lain yang memberikan layanan keuangan ilegal," tegas Dicky.
Ke depan, OJK berencana memperkuat literasi keuangan masyarakat agar lebih cerdas memilih lembaga pembiayaan. Pertanyaannya, bisakah langkah ini mengejar laju pertumbuhan bisnis ilegal yang terus bermunculan?



