Pemblokiran Rekening Judi Online Melonjak Drastis, OJK Ungkap Data Terbaru
Baca dalam 60 detik
- OJK memblokir 36.191 rekening bank terkait judi online hingga Juli 2026, melonjak dari 3.000 rekening pada April 2026.
- Peningkatan ini mengindikasikan aktivitas judi online kian masif, mendorong pengawasan lebih ketat melalui enhanced due diligence.
- Pemerintah telah memutus akses 3,45 juta konten judi online, sementara koordinasi antarlembaga diperkuat untuk menekan peredaran.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan signifikan dalam pemblokiran rekening bank yang terindikasi terkait judi online (judol). Hingga awal Juli 2026, sebanyak 36.191 rekening telah diblokir, meningkat drastis dibandingkan April 2026 yang hanya sekitar 3.000 rekening. Angka ini menjadi sinyal bahwa praktik judi daring semakin meluas di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa data tersebut diperoleh dari hasil enhanced due diligence (EDD) yang diperintahkan kepada perbankan. "Kami minta EDD dan pemblokiran 36.191 rekening. Ini agak meningkat signifikan dibanding bulan April sekitar 3.000," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (7/7/2026). Selain itu, sekitar 33 ribu rekening lainnya terindikasi aktivitas perjudian daring berdasarkan laporan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Proses pemblokiran tidak dilakukan secara serta-merta. Bank terlebih dahulu melakukan uji tuntas lanjutan untuk menelusuri transaksi mencurigakan sebelum memutuskan memblokir rekening. Langkah ini diambil untuk memastikan akurasi data dan menghindari kesalahan sasaran. Sebelumnya, hingga April 2026, OJK telah memblokir 33.252 rekening terkait judol, artinya terjadi penambahan 580 rekening dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga gencar memberantas konten judi online. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebutkan bahwa pemerintah telah memutus akses terhadap 3,45 juta konten terkait judol sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026. Sepanjang 2025, Komdigi juga mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 25.214 rekening bank yang diduga terkait judol kepada OJK. Data ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan judi online tidak hanya dilakukan melalui pemblokiran rekening, tetapi juga melalui pemutusan akses konten.
Bagi masyarakat Indonesia, maraknya judi online membawa risiko kerugian finansial dan sosial. OJK mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan instan dari judi online. Selain itu, perbankan diminta untuk lebih proaktif dalam mendeteksi transaksi mencurigakan. Koordinasi antara OJK, Komdigi, dan kepolisian terus diperkuat untuk memutus rantai peredaran judi online yang semakin canggih.
Ke depan, efektivitas pemblokiran rekening dan konten akan sangat bergantung pada kemampuan adaptasi regulator terhadap modus operandi baru para pelaku. Pertanyaan yang mengemuka adalah: seberapa cepat aparat dapat mengejar celah yang terus dimanfaatkan oleh sindikat judi online?



