OJK Bekuk 951 Pinjol Ilegal dalam Enam Bulan, Aduan Masyarakat Tembus 22.206
Baca dalam 60 detik
- OJK menerima 22.206 laporan entitas ilegal pada semester I 2026, mayoritas pinjaman online.
- Satgas Pasti telah menghentikan 951 pinjol ilegal, 238 investasi bodong, dan 27 gagai swasta ilegal.
- OJK tengah mengembangkan aplikasi anti-scam untuk melindungi konsumen dari kejahatan keuangan digital.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lebih dari 22 ribu pengaduan terkait entitas keuangan ilegal masuk sepanjang paruh pertama 2026, dengan mayoritas berasal dari praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) pun bergerak cepat dengan menutup 951 platform pinjol ilegal dalam periode yang sama.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartiyono, mengungkapkan bahwa total pengaduan yang masuk ke Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) mencapai 45.884 laporan. Dari jumlah itu, sektor fintech mendominasi dengan 20.140 aduan, disusul perbankan (14.989), perusahaan pembiayaan (9.151), dan asuransi (878). Sisanya berasal dari pasar modal dan lembaga keuangan non-bank lainnya.
Angka ini menunjukkan bahwa praktik keuangan ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia. Selain 951 pinjol ilegal, Satgas Pasti juga menghentikan 238 penawaran investasi ilegal, 27 gagai swasta ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi. Dicky menegaskan bahwa OJK terus berupaya memperkuat perlindungan konsumen, salah satunya dengan mengembangkan aplikasi anti-scam yang diharapkan dapat membantu masyarakat mendeteksi dan menghindari modus penipuan keuangan.
Dari sisi penegakan aturan, OJK juga tidak segan menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen. Hingga Juni 2026, regulator telah memberikan 77 peringatan tertulis kepada 59 PUJK, 6 instruksi tertulis, serta 17 sanksi denda kepada 15 PUJK. Selain itu, dalam pengawasan market conduct, OJK mengenakan 48 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 24 sanksi denda.
Bagi masyarakat Indonesia, maraknya pinjol ilegal dan investasi bodong menjadi pengingat untuk selalu waspada. OJK mengimbau agar masyarakat hanya menggunakan jasa keuangan yang terdaftar dan diawasi, serta tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan instan. Aplikasi anti-scam yang sedang dikembangkan diharapkan menjadi alat bantu yang efektif untuk memverifikasi legalitas entitas keuangan sebelum bertransaksi.
Ke depan, tantangan terbesar OJK adalah kecepatan adaptasi pelaku ilegal yang kerap berganti modus dan platform. Apakah aplikasi anti-scam dan penindakan tegas cukup untuk menekan angka kejahatan keuangan digital? Jawabannya terletak pada kolaborasi antara regulator, industri, dan kesadaran konsumen itu sendiri.



