Bea Cukai Jatim Buka Suara soal Penggeledahan Kortastipidkor: Hormati Proses Hukum
Baca dalam 60 detik
- Kortastipidkor Polri menggeledah Kantor Bea Cukai Juanda terkait dugaan korupsi impor ponsel bekas, menyita dokumen dan barang bukti di sejumlah lokasi.
- Kepala Kanwil DJBC Jatim Rusman Hadi menegaskan pihaknya menghormati proses hukum dan membantah adanya intimidasi dalam penggeledahan tersebut.
- Penyidik telah memeriksa 50 saksi dari Bea Cukai dan swasta, namun hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I, Rusman Hadi, angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, pada Rabu (24/6) lalu. Rusman menegaskan bahwa institusinya menghormati setiap langkah hukum yang diambil aparat penegak hukum lain, sembari memastikan hubungan kedua lembaga tetap berjalan baik.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam impor telepon seluler bekas. Rusman membenarkan bahwa penyidik telah menyita sejumlah data dan dokumen dari kantor Bea Cukai Juanda. "Memang ada penggeledahan dan pengambilan data yang diperlukan kepolisian dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana di bidang kepabeanan," ujarnya kepada awak media, Selasa (7/7).
Meski kehadiran puluhan petugas polisi sempat menimbulkan kesan intimidatif di mata publik, Rusman membantah hal tersebut. "Silakan saja, dan tidak ada intimidasi dalam proses tersebut. Memang biasanya ketika banyak petugas datang, muncul anggapan seolah-olah ada pengerahan massa atau intimidasi, padahal tidak demikian," katanya. Ia juga menambahkan bahwa kedatangan penyidik merupakan bagian dari tugas di lokasi yang menjadi objek pemeriksaan.
Namun, Rusman mengaku belum mengetahui secara rinci dokumen apa saja yang telah diamankan maupun pegawai Bea Cukai yang telah diperiksa. "Mengenai dokumen yang diamankan maupun saksi yang diperiksa, saya belum mengetahui secara rinci apa saja yang dibawa oleh penyidik," ungkapnya. Hingga saat ini, belum ada pemanggilan lanjutan terhadap pegawai Bea Cukai Juanda, meskipun sebelumnya beberapa orang telah dimintai keterangan. Jika nantinya ada pegawai yang dipanggil sebagai saksi, Rusman memastikan akan memberikan pendampingan hukum sesuai ketentuan.
Sebelumnya, penyidik Kortastipidkor Polri tidak hanya menggeledah kantor Bea Cukai, tetapi juga sejumlah lokasi lain di Sidoarjo dan Surabaya. Di antaranya Gudang Kargo Juanda milik PT Jasa Angkasa Semesta (JAS), serta rumah dua individu berinisial MT dan AY. MT merupakan importir swasta, sedangkan AY adalah oknum pegawai Bea Cukai. Dari penggeledahan di rumah MT, polisi menyita lima unit ponsel iPhone, satu unit DVR CCTV, rekening koran, catatan pembagian slip setoran, uang tunai sekitar Rp165 juta, dan 14.200 Dolar Singapura. Sementara dari rumah AY, disita perhiasan emas 22 gram, satu sertifikat tanah dan bangunan beserta Akta Jual Beli, delapan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan satu BPKB motor.
Di kantor KPPBC, polisi menyita tiga kontainer dokumen dan satu file mirroring aplikasi CEISA, sistem kepabeanan yang digunakan untuk pengelolaan data ekspor-impor. Selain itu, satu kontainer dokumen juga diamankan dari Gudang Kargo Juanda PT JAS. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 30 orang dari pihak Bea Cukai dan 20 orang dari pihak swasta sebagai saksi. Meski demikian, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
Kasus dugaan korupsi impor ponsel bekas ini menyoroti celah dalam pengawasan kepabeanan di bandara-bandara utama Indonesia. Impor ponsel bekas ilegal kerap merugikan negara dari sisi penerimaan bea masuk dan pajak, serta mengancam industri dalam negeri. Langkah Kortastipidkor Polri menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas praktik korupsi di sektor ini. Pertanyaan kritis yang muncul: apakah penggeledahan ini akan berujung pada penetapan tersangka dan pengungkapan jaringan yang lebih luas, atau justru berhenti di tengah jalan?



