UU Antipenistaan Kitab Suci di Punjab Picu Ketegangan Baru: Otoritas Sikh vs Pemerintah
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Punjab di India mengesahkan undang-undang baru yang memperberat hukuman penistaan terhadap Guru Granth Sahib, kitab suci Sikh.
- Akal Takht, otoritas spiritual tertinggi Sikh, menolak aturan administratif dalam UU tersebut karena dianggap melampaui kewenangan negara dan mengintervensi urusan agama.
- Konflik ini berpotensi mempengaruhi peta politik menjelang pemilu negara bagian Punjab tahun depan, dengan oposisi menuding pemerintah tergesa-gesa tanpa konsultasi.

Upaya pemerintah negara bagian Punjab, India, untuk memperketat hukuman bagi tindakan penistaan terhadap Guru Granth Sahib—kitab suci umat Sikh—justru memicu kontroversi baru. Alih-alih mendapat dukungan penuh, langkah yang diambil Partai Aam Aadmi (AAP) itu menuai kritik keras dari otoritas keagamaan tertinggi Sikh, Akal Takht, yang menilai undang-undang tersebut melampaui batas kewenangan negara.
Undang-undang yang disahkan pada April lalu itu untuk pertama kalinya mendefinisikan penistaan secara legal, mencakup perusakan, pembakaran, pencurian, atau penghinaan terhadap Guru Granth Sahib melalui kata-kata, simbol, maupun komunikasi elektronik. Pelaku terancam hukuman penjara 7 hingga 20 tahun dan denda hingga 1 juta rupee (sekitar Rp190 juta). Namun, yang menjadi pokok sengketa bukanlah beratnya sanksi pidana, melainkan sejumlah klausul administratif yang dianggap mencampuri urusan internal Sikh.
Aturan baru itu mewajibkan pendaftaran setiap eksemplar fisik Guru Granth Sahib, pemberian nomor identifikasi unik, serta pengaturan tata kelola dan penyimpanan kitab suci oleh negara. Akal Takht menegaskan bahwa hal-hal tersebut merupakan ranah eksklusif institusi keagamaan Sikh, bukan pemerintah. “Kami tidak dilibatkan sama sekali sebelum UU ini disahkan,” demikian pernyataan resmi Akal Takht, yang juga memanggil Ketua Majelis Rendah Punjab, Kultar Singh Sandhwan, untuk memberikan klarifikasi pada 8 Mei lalu.
Ketegangan ini bukan tanpa latar belakang. Pada 2015, serangkaian dugaan penistaan terhadap Guru Granth Sahib memicu demonstrasi massal di Punjab. Dua orang tewas ketika polisi melepaskan tembakan di Behbal Kalan, menjadikan isu ini sebagai luka politik dan religius yang tak kunjung sembuh. Penanganan kasus tersebut dinilai ikut menjatuhkan pemerintahan SAD-BJP pada pemilu 2017, dan pemerintah Kongres yang menggantikannya pun dikritik karena lamban menuntaskan perkara.
Janji untuk menuntaskan kasus penistaan yang mandek menjadi salah satu modal utama AAP merebut kekuasaan pada 2022. Setelah menjabat, mereka membuka kembali penyelidikan dan kemudian mengesahkan UU baru. Namun, langkah ini justru dianggap terburu-buru. Oposisi—Kongres, Shiromani Akali Dal, dan BJP—menuduh AAP tidak berkonsultasi dengan institusi Sikh. Bahkan, dalam sidang di Akal Takht, sejumlah anggota parlemen mengaku belum membaca naskah UU saat pemungutan suara karena draf dibagikan mendadak. Kepala Akal Takht, Kuldip Singh Gargajj, menyebutnya sebagai “kelalaian serius” dan meminta pemerintah merevisi UU dalam waktu satu bulan.
Bagi Indonesia, konflik ini menjadi pengingat betapa rumitnya hubungan antara negara dan otoritas agama di negara demokratis. Di India, meskipun Akal Takht tidak memiliki wewenang konstitusional, pengaruh spiritualnya sangat kuat sehingga pemerintah mana pun di Punjab sulit mengabaikan tekanannya. Situasi serupa bisa terjadi di Indonesia jika negara mengeluarkan kebijakan yang dianggap mengatur terlalu dalam urusan keagamaan tanpa melibatkan pemuka agama.
Di tengah tekanan politik menjelang pemilu negara bagian tahun depan, Kepala Menteri Punjab Bhagwant Mann bersikukuh UU tidak akan dicabut, namun membuka pintu untuk amendemen. Pertanyaan besarnya: mampukah AAP menyeimbangkan tuntutan keamanan kitab suci dengan otonomi institusi agama tanpa kehilangan dukungan umat? Atau justru konflik ini akan menjadi bumerang politik bagi partai yang berkuasa?



