Ayah Dokter Icha Penuhi Panggilan BKD DPRD TTU, Buka Keterangan Dugaan Intimidasi
Baca dalam 60 detik
- Gabriel Pakaenoni, ayah almarhum dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, akan menjalani pemeriksaan di BKD DPRD Timor Tengah Utara pada Senin (6/7) terkait dugaan intimidasi yang dialami putrinya.
- Tiga anggota DPRD TTU—Therezius Lazakar, Robert Tubani, dan Veronika Lake—dilaporkan melakukan tekanan verbal dan tindakan merendahkan saat dr. Icha menangani pasien di IGD RS Leona pada 13 Juni 2026.
- Kasus ini telah dilaporkan ke Polda NTT dengan total empat terlapor, termasuk seorang ASN dokter hewan, dan memicu perhatian publik atas perlindungan tenaga kesehatan di Indonesia.

Gabriel Pakaenoni, ayah kandung almarhum dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau yang akrab disapa Dokter Icha, dijadwalkan memberikan keterangan di hadapan Badan Kehormatan (BK) DPRD Timor Tengah Utara (TTU) pada Senin (6/7) pukul 10.00 WITA. Langkah ini merupakan respons atas panggilan resmi yang dilayangkan lembaga etik dewan setelah adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh tiga anggota DPRD setempat.
Viktor Manbait, perwakilan keluarga, mengonfirmasi bahwa Gabriel telah menerima surat panggilan bernomor 003/BK/DPRD tertanggal 4 Juli 2026. Surat yang ditandatangani Ketua DPRD TTU Kristoforus Efi dan Ketua BK Maximus Taek itu berisi permintaan klarifikasi terkait pengaduan yang sebelumnya disampaikan dr. Icha pada 23 Juni 2026. Dalam pengaduannya, dokter yang bertugas di RS Leona itu melaporkan tiga oknum dewan—Therezius Lazakar (Golkar), Robert Tubani (PKB), dan Veronika Lake (PDIP)—atas dugaan intimidasi, tekanan verbal, dan perlakuan merendahkan saat ia menangani pasien gigitan ular di IGD pada 13 Juni 2026.
Peristiwa itu terjadi di Ruang Unit Gawat Darurat RS Leona, Kefamenanu. Saat itu, dr. Icha tengah berupaya menyelamatkan nyawa seorang pasien yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan salah satu anggota DPRD yang disebut-sebut melakukan intimidasi. Meski pasien berhasil diselamatkan, tekanan psikologis yang dialami dr. Icha diduga menjadi pemicu depresi berat yang berujung pada tindakan bunuh diri di kediamannya di Perumahan RSS Baumata, Kabupaten Kupang, pada Jumat (26/6).
Kasus ini tidak hanya bergulir di ranah etik dewan, tetapi juga telah masuk ke meja hijau. Pihak keluarga melaporkan dugaan intimidasi tersebut ke Polda Nusa Tenggara Timur dengan empat orang terlapor, termasuk Maria Mathildis Sau, seorang ASN dokter hewan di Dinas Peternakan TTU. Langkah hukum ini menunjukkan keseriusan keluarga dalam menuntut keadilan atas kematian dr. Icha yang dinilai sebagai akibat langsung dari tekanan psikologis yang diterimanya.
Menurut Viktor, surat panggilan BK DPRD TTU bersifat penting dan mendesak, sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten TTU Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 65 ayat (c). Aturan itu memberikan kewenangan kepada Badan Kehormatan untuk melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan masyarakat. Gabriel Pakaenoni dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan secara langsung di ruang BK DPRD TTU.
Kematian dr. Icha menyentak publik dan memicu gelombang simpati. Ribuan pelayat hadir dalam prosesi pemakamannya pada Senin (29/6). Peristiwa ini juga membuka diskusi nasional mengenai perlindungan tenaga kesehatan dari intimidasi dan kekerasan verbal, terutama saat menjalankan tugas pelayanan publik di daerah. Banyak pihak menilai insiden ini sebagai cermin lemahnya penegakan etika dan hukum di lingkungan dewan, serta perlunya reformasi sistem pengaduan bagi tenaga kesehatan.
Ke depan, hasil pemeriksaan Gabriel di BK DPRD TTU akan menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi lembaga etik untuk menentukan sanksi terhadap para anggota dewan yang dilaporkan. Di sisi lain, proses hukum di Polda NTT masih berjalan. Pertanyaan besarnya: akankah kasus ini mendorong perubahan kebijakan yang lebih tegas dalam melindungi tenaga kesehatan dari tekanan politik dan kekuasaan?



