PPATK Bantah Pasal 50A UU P2SK Buka Celah Cuci Uang Lewat Obligasi Danantara
Baca dalam 60 detik
- PPATK memastikan Pasal 50A UU P2SK tidak melemahkan rezim anti pencucian uang, meski ada kekhawatiran publik atas perlindungan hukum pembelian obligasi BPI Danantara.
- Aturan tersebut tetap mewajibkan penerapan prinsip mengenali pengguna jasa dan pelaporan transaksi mencurigakan, serta tidak menghapus kewajiban pelaporan ke PPATK.
- Implikasinya, investor obligasi merah putih dan patriot bond tetap tunduk pada pengawasan intelijen keuangan, namun ada jaminan perlindungan dari tuntutan pidana dan perdata tertentu.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menepis anggapan bahwa Pasal 50A Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) membuka celah bagi praktik pencucian uang melalui pembelian surat utang yang diterbitkan BPI Danantara, termasuk obligasi merah putih dan patriot bond. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak otomatis meningkatkan risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia.
Kekhawatiran publik muncul setelah beredarnya interpretasi bahwa Pasal 50A memberikan perlindungan hukum yang luas bagi pembeli obligasi Danantara, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk menyembunyikan dana ilegal. Namun, Ivan menjelaskan bahwa pasal tersebut justru mengamanatkan implementasi yang ketat sesuai prinsip tata kelola yang baik, pengendalian risiko yang memadai, serta standar profesional dan akuntabel. "Hal ini telah sejalan dengan ketentuan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Indonesia maupun standar Financial Action Task Force (FATF)," ujarnya dalam pernyataan resmi, Jumat (3/7/2026).
Pasal 50A UU P2SK memang menuai sorotan karena ayat (5) dan (6)-nya menyebutkan bahwa negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata. Selain itu, data dan informasi terkait transaksi tersebut tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak atau bukti hukum di pengadilan. Ketentuan inilah yang memicu kekhawatiran akan hilangnya transparansi dan akuntabilitas.
Ivan menekankan bahwa Pasal 50A tidak melegalkan atau menghapus status dana yang berasal dari tindak pidana. "Pasal 50A hanya mengatur perlindungan hukum dalam ruang lingkup dan tahapan tertentu, bukan memberikan legitimasi terhadap hasil kejahatan," tegasnya. Lebih lanjut, ia memastikan bahwa kewajiban Pihak Pelaporโseperti bank dan lembaga keuanganโuntuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada PPATK tetap berlaku.
Bagi investor dan pelaku pasar di Indonesia, klarifikasi ini memberikan kepastian bahwa meskipun ada perlindungan hukum tertentu, pengawasan terhadap transaksi obligasi Danantara tidak lantas longgar. PPATK sebagai anggota FATF tetap menjalankan fungsi intelijen keuangan secara penuh. "PPATK tetap dapat memperoleh data, melakukan analisis, menyusun hasil analisis, dan menyampaikannya kepada aparat penegak hukum," kata Ivan.
Ke depan, efektivitas pengawasan akan sangat bergantung pada implementasi di lapangan. Pertanyaan yang mengemuka adalah sejauh mana koordinasi antara PPATK, Otoritas Jasa Keuangan, dan aparat penegak hukum dalam memastikan bahwa perlindungan hukum tidak disalahartikan sebagai kekebalan mutlak. Dengan volume penerbitan obligasi yang diperkirakan besar, risiko penyalahgunaan tetap ada jika pengawasan tidak diperketat.



