Mahkamah Agung AS Menolak Perintah Trump: Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Tetap Konstitusional
Baca dalam 60 detik
- Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa Amandemen ke-14 melindungi hak kewarganegaraan bagi hampir semua bayi yang lahir di Amerika Serikat, menolak upaya Presiden Trump untuk membatasinya.
- Keputusan 6-3 ini didasari oleh interpretasi luas terhadap klausul kewarganegaraan, dengan mayoritas hakim menekankan prinsip kesetaraan dalam Deklarasi Kemerdekaan.
- Putusan ini berimplikasi pada kebijakan imigrasi global dan dapat menjadi preseden bagi negara lain, termasuk Indonesia, dalam mendefinisikan hak kewarganegaraan.

Mahkamah Agung Amerika Serikat pada 30 Juni 2026 memutuskan bahwa hampir semua anak yang lahir di wilayah AS secara otomatis menjadi warga negara, terlepas dari status imigrasi orang tua mereka. Keputusan ini secara langsung menolak perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang berupaya mengakhiri praktik kewarganegaraan berdasarkan kelahiran (birthright citizenship) bagi anak-anak imigran ilegal dan turis.
Dalam putusan yang terbelah 5-4 mengenai makna Amandemen ke-14, Hakim Brett Kavanaugh bergabung dengan mayoritas dengan alasan bahwa perintah Trump melanggar hukum federal, bukan konstitusi. Hasil akhirnya menjadi 6-3 melawan kebijakan Trump. Dua hakim konservatif, Ketua Mahkamah John Roberts dan Hakim Amy Coney Barrett, bersama tiga hakim liberal membentuk mayoritas sempit yang menegaskan bahwa “di bawah Konstitusi, mereka adalah warga negara sejak lahir.”
Empat hakim konservatif lainnya, yang ditunjuk oleh presiden dari Partai Republik, berpendapat bahwa Amandemen ke-14 hanya dimaksudkan untuk memberikan kewarganegaraan kepada mantan budak dan keturunan mereka setelah Perang Saudara, bukan untuk semua orang yang lahir di AS tanpa memandang status orang tua. Menurut mereka, kewarganegaraan berdasarkan kelahiran hanya berlaku bagi anak-anak yang orang tuanya adalah penduduk tetap dengan kesetiaan penuh kepada AS.
Ketua Mahkamah Roberts, dalam opini mayoritas, merujuk pada tradisi hukum umum Inggris yang dibawa oleh kolonis dan diadopsi setelah Revolusi. Ia mengutip kasus Calvin’s Case (1608) yang menyatakan bahwa siapa pun yang lahir di wilayah kekuasaan raja adalah subjek alami. Prinsip ini, menurut Roberts, diadopsi dalam hukum AS dan ditegaskan kembali dalam kasus Wong Kim Ark (1898), yang menyatakan bahwa klausul kewarganegaraan memberikan hak kepada hampir semua anak yang lahir di AS.
Di sisi lain, hakim yang berbeda pendapat, seperti Clarence Thomas dan Samuel Alito, menolak gagasan bahwa hukum umum Inggris dapat diterapkan begitu saja. Alito menyebut aturan tersebut sebagai “aturan abad pertengahan” yang bahkan telah ditinggalkan oleh Inggris sendiri. Menurut mereka, Deklarasi Kemerdekaan menolak fondasi pemerintahan Inggris dan mendirikan kedaulatan rakyat yang memiliki kendali atas definisi kewarganegaraan. Dalam pandangan ini, tidak ada kewarganegaraan tanpa persetujuan: tidak seorang pun dapat menuntut kewarganegaraan dalam demokrasi dengan melanggar hukumnya.
Bagi Indonesia, putusan ini memiliki relevansi tersendiri. Meskipun Indonesia menganut asas ius sanguinis (kewarganegaraan berdasarkan keturunan), perdebatan tentang kewarganegaraan berdasarkan kelahiran kerap muncul dalam konteks anak-anak dari pekerja migran atau pengungsi. Keputusan Mahkamah Agung AS menegaskan bahwa interpretasi konstitusi dapat menjadi medan pertarungan nilai-nilai fundamental tentang kesetaraan dan kedaulatan. Di tengah meningkatnya sentimen anti-imigrasi di berbagai negara, putusan ini menjadi pengingat bahwa hak kewarganegaraan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan politik jangka pendek.
Ketua Mahkamah Roberts menutup opininya dengan pernyataan bahwa “kewarganegaraan, dulu dan sekarang, adalah hak untuk memiliki hak – untuk berpartisipasi secara bebas dalam komunitas politik kita.” Kalimat ini menggemakan pernyataan Ketua Mahkamah Earl Warren dalam kasus tahun 1958, yang menegaskan bahwa kewarganegaraan adalah hak dasar manusia. Pertanyaan yang kini mengemuka: akankah keputusan ini memperkuat gelombang inklusivitas, atau justru memicu reaksi balik dari kelompok yang menginginkan definisi kewarganegaraan yang lebih ketat? Hanya waktu yang akan menjawab, namun yang jelas, putusan ini telah menetapkan standar baru dalam hukum imigrasi global.



