Brussels Pangkas Kuota Impor Baja 47% demi Selamatkan Industri Domestik
Baca dalam 60 detik
- Komisi Eropa memangkas kuota impor baja bebas tarif hingga 47% menjadi 18,3 juta ton per tahun, mulai berlaku pekan ini.
- Langkah ini membebani eksportir non-Uni Eropa dengan tarif 50% untuk produk di atas kuota, menyasar 26 kategori baja.
- Asosiasi Baja Eropa menilai target utilisasi kapasitas 80% terlalu optimistis, memperkirakan hanya naik ke 73-75%.

Komisi Eropa resmi memberlakukan kebijakan protektif baru di sektor baja dengan memangkas kuota impor bebas tarif hingga 47 persen, menjadi 18,3 juta metrik ton per tahun. Langkah yang mulai berlaku Rabu ini merupakan respons atas kelebihan pasokan global yang dinilai telah mendistorsi pasar baja Eropa selama bertahun-tahun.
Dalam aturan anyar tersebut, Brussel juga mengenakan bea masuk 50 persen untuk setiap impor baja yang melampaui kuota yang telah ditetapkan. Kebijakan ini mencakup 26 kategori produk baja dan dirancang untuk mendorong utilisasi kapasitas produksi baja Uni Eropa hingga 80 persen. Saat ini, utilisasi kapasitas industri baja Eropa hanya berkisar 67 persen akibat lemahnya permintaan domestik.
Komisi Eropa menegaskan bahwa langkah ini diperlukan untuk melindungi industri baja Eropa dari praktik dumping dan kelebihan pasokan struktural yang berasal dari negara-negara produsen baja utama, seperti China. โPersistent global overcapacity continues to distort international steel markets,โ demikian pernyataan resmi Komisi. Dengan aturan baru ini, mereka berharap persaingan yang adil di pasar baja Eropa dapat dipulihkan.
Menariknya, setengah dari total kuota impor dialokasikan khusus untuk negara-negara yang memiliki perjanjian perdagangan bebas (FTA) dengan Uni Eropa. Sisanya terbuka untuk semua mitra dagang, termasuk negara-negara FTA. Komisi menyebutkan bahwa sebagian besar mitra FTA akan mendapatkan kuota spesifik negara berdasarkan volume ekspor historis mereka. Sejumlah negara mitra disebut telah menerima alokasi kuota yang diusulkan secara tentatif.
Namun, Asosiasi Baja Eropa (Eurofer) menyambut kebijakan ini dengan catatan. Direktur Jenderal Eurofer, Axel Eggert, memperkirakan bahwa aturan baru hanya akan mendongkrak utilisasi kapasitas ke kisaran 73 hingga 75 persen, jauh dari target 80 persen yang ditetapkan Komisi. Meski demikian, Eggert mengakui bahwa skema ini berpotensi memulihkan sekitar 15 juta metrik ton produksi baja Eropa. Ia mendesak Komisi untuk memperluas langkah serupa ke industri baja hilir agar dampaknya lebih signifikan.
Bagi Indonesia, kebijakan ini menjadi sinyal penting. Meski volume ekspor baja Indonesia ke Eropa relatif kecil, tren proteksionisme di kawasan tersebut dapat mempengaruhi strategi ekspor nasional. Kementerian Perindustrian dan pelaku usaha baja dalam negeri perlu mencermati kemungkinan meluasnya hambatan nontarif di pasar Eropa, terutama jika Indonesia belum memiliki FTA dengan Uni Eropa. Ke depan, negosiasi perjanjian dagang Indonesia-Uni Eropa (IEU-CEPA) menjadi semakin krusial untuk mengamankan akses pasar bagi produk baja nasional.
Pertanyaan yang mengemuka: akankah langkah protektif ini cukup untuk menyelamatkan industri baja Eropa, atau justru memicu perang dagang baru dengan negara-negara produsen baja utama? Yang jelas, Brussel telah memilih jalur perlindungan industri di tengah tekanan overkapasitas global yang tak kunjung reda.



