Jepang Bentuk Komite Investasi ala AS, Saring Ketat Modal Asing Demi Keamanan Teknologi
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Jepang meluncurkan Japan Foreign Investment Committee (JFIC) untuk memperketat penyaringan investasi asing di sektor-sektor kritis.
- Langkah ini merupakan respons terhadap meningkatnya aplikasi investasi asing setelah revisi undang-undang devisa dan perdagangan.
- JFIC terinspirasi oleh CFIUS Amerika Serikat dan diharapkan menjadi model bagi negara lain, termasuk Indonesia, dalam menjaga keamanan ekonomi.

Pemerintah Jepang resmi membentuk komite lintas kementerian bergaya Amerika Serikat untuk memperkuat penyaringan awal investasi asing, sebagai upaya mencegah kebocoran teknologi kritis dan menjamin keamanan ekonomi. Langkah ini diumumkan Perdana Menteri Sanae Takaichi dalam pertemuan perdana komite tersebut di kantornya di Tokyo, Senin (30/6).
Komite yang diberi nama Japan Foreign Investment Committee (JFIC) ini merupakan realisasi dari janji Takaichi saat memenangkan pemilihan ketua Partai Demokrat Liberal pada Oktober tahun lalu. Pembentukan JFIC juga tertuang dalam kesepakatan koalisi antara partainya dengan Partai Inovasi Jepang pada bulan yang sama. Kehadiran komite ini menandai perubahan signifikan dalam pendekatan Jepang terhadap investasi asing, yang sebelumnya lebih longgar.
JFIC diketuai bersama oleh Kementerian Keuangan dan Sekretariat Keamanan Nasional di Kantor Kabinet, serta melibatkan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ekonomi, Perdagangan dan Industri, serta Kementerian Pertahanan. Sebelumnya, penyaringan investasi asing hanya dilakukan oleh Kementerian Keuangan bersama kementerian atau badan yang membawahi sektor tertentu seperti nuklir, pertahanan, penerbangan, dan kelistrikan. Kini, cakupan penyaringan diperluas hingga mencakup akuisisi perusahaan asing yang memiliki saham di perusahaan Jepang.
Pembentukan JFIC tidak terlepas dari kekhawatiran global terhadap praktik spionase industri dan transfer teknologi ilegal. Jepang, sebagai salah satu pemimpin teknologi dunia, memiliki banyak perusahaan yang bergerak di bidang semikonduktor, kecerdasan buatan, dan robotika. Dengan memperketat pengawasan, Tokyo berharap dapat melindungi aset intelektualnya tanpa menghambat arus investasi yang sah.
Bagi Indonesia, langkah Jepang ini patut dicermati. Sebagai negara yang juga gencar menarik investasi asing, terutama di sektor hilirisasi nikel dan pengembangan ekosistem baterai kendaraan listrik, Indonesia menghadapi tantangan serupa dalam menyeimbangkan keterbukaan investasi dengan perlindungan kepentingan nasional. Pengalaman Jepang dalam membentuk JFIC bisa menjadi referensi bagi pemerintah Indonesia untuk memperkuat mekanisme penyaringan investasi asing, terutama di sektor-sektor yang terkait dengan teknologi strategis dan keamanan energi.
"Kami akan memperkuat berbagi informasi dan meningkatkan kapasitas penyaringan di seluruh pemerintahan," ujar Perdana Menteri Sanae Takaichi dalam pidatonya.
Ke depan, efektivitas JFIC akan diuji oleh dinamika investasi global dan tekanan dari mitra dagang utama Jepang, termasuk Amerika Serikat dan Uni Eropa. Pertanyaan yang muncul adalah apakah model komite ala CFIUS ini akan cukup fleksibel untuk mengakomodasi investasi yang tidak bermasalah, atau justru menjadi hambatan baru bagi masuknya modal asing yang dibutuhkan untuk pertumbuhan ekonomi. Jawabannya akan menentukan apakah Jepang berhasil menjaga keseimbangan antara keamanan dan keterbukaan ekonomi.



