Prasetyo Hadi Pimpin Satgas Mitigasi PHK: Menjembatani Pemerintah, DPR, dan Serikat Pekerja
Baca dalam 60 detik
- Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi resmi menjabat ketua Satgas Mitigasi PHK, hasil kesepakatan rapat koordinasi di DPR.
- Satgas akan memetakan perusahaan berpotensi PHK dan bekerja sama dengan Desk Ketenagakerjaan Polri untuk pertukaran data.
- Fokus utama mencakup mitigasi perusahaan yang belum menyelesaikan kewajiban pasca-PHK serta penanganan konflik internal manajemen.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dipercaya memimpin Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) setelah seluruh pemangku kepentingan dalam rapat koordinasi di kompleks parlemen Senayan sepakat menunjuknya sebagai ketua. Keputusan ini diambil pada Jumat, 26 Juni 2026, menandai dimulainya operasional satgas yang telah melalui proses pembentukan selama setahun terakhir.
Dalam pernyataannya, Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa penunjukannya didasari oleh kemampuannya menjembatani berbagai pihak, termasuk pemerintah, DPR, serikat pekerja, dan pelaku industri. Satgas ini tidak hanya bertugas memetakan persoalan industri yang berpotensi memicu gelombang PHK, tetapi juga akan melakukan mitigasi secara spesifik terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi akan melakukan pemutusan hubungan kerja.
Prasetyo menekankan bahwa penyebab PHK tidak selalu berasal dari masalah pasokan bahan baku seperti gas atau batu bara. Konflik internal manajemen perusahaan pun kerap menjadi pemicu. "Apa pun penyebabnya, menjadi tugas kita untuk bersama-sama melakukan mitigasi," ujarnya. Satgas akan menggandeng Desk Ketenagakerjaan Polri untuk memonitor dan bertukar informasi mengenai kondisi perusahaan yang berpotensi menimbulkan PHK.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal, menandakan dukungan penuh dari legislatif. Kehadiran Menteri Ketenagakerjaan Yassierli serta perwakilan serikat pekerja seperti Andi Gani Nena Wea dan Said Iqbal menunjukkan sinergi lintas sektor dalam upaya menekan angka PHK di Indonesia.
Bagi pekerja dan pelaku industri di Indonesia, pembentukan satgas ini menjadi angin segar di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih membayangi. Dengan pendekatan mitigasi yang lebih terstruktur dan melibatkan aparat kepolisian, diharapkan potensi PHK massal dapat diminimalisir. Namun, efektivitas satgas akan sangat bergantung pada implementasi di lapangan dan koordinasi antarpemangku kepentingan.
Ke depan, tantangan terbesar satgas adalah memastikan bahwa perusahaan yang telah melakukan PHK memenuhi kewajibannya terhadap pekerja, serta mencegah praktik PHK sepihak yang merugikan buruh. Pertanyaan yang masih mengemuka adalah sejauh mana satgas memiliki kewenangan untuk memaksa perusahaan mematuhi rekomendasi mitigasi, terutama jika akar masalahnya bersifat struktural.



