Taufik Hidayat Buka Suara Usai 3 Tahun Sekap dan Aniaya YTR: Saya Menyesal
Baca dalam 60 detik
- Taufik Hidayat (30) mengaku menyesal dan meminta maaf atas penyekapan serta penganiayaan terhadap YTR (29) selama tiga tahun di Bandung.
- Korban mengalami serangkaian kekerasan brutal di empat lokasi berbeda, termasuk pemukulan, sundutan rokok, hingga tebasan benda tajam yang mengakibatkan kebutaan dan luka parah.
- Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, sementara motif kejahatan disebut terkait kecemburuan dan pelampiasan.

Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29) yang berlangsung selama tiga tahun di Bandung, Jawa Barat, akhirnya angkat bicara dalam konferensi pers di Polda Jabar, Jumat (26/6). Dengan mengenakan baju tahanan merah, ia menunduk dan menyampaikan penyesalannya di hadapan awak media.
"Saya menyesal, saya minta maaf," ucapnya singkat. Setelah pernyataan itu, Taufik memilih bungkam dan tidak menjawab pertanyaan wartawan. Tak lama, ia kembali digiring petugas ke ruang tahanan. Pengakuan singkat ini menjadi sorotan publik yang selama ini menanti kejelasan kasus kekerasan berkepanjangan tersebut.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa pertemuan antara korban dan tersangka terjadi pada pertengahan 2024. Dari perkenalan itu, keduanya memutuskan tinggal bersama di sebuah kost-kostan. Namun, alih-alih hidup harmonis, YTR justru menjadi sasaran kekerasan sistematis yang berlangsung di empat lokasi berbeda selama tiga tahun.
Rincian kekerasan yang diungkap polisi sangat mengerikan. Pada pertengahan 2024 di kawasan Cicaheum, tubuh korban disundut rokok saat tersangka kesal. Akhir 2024 hingga awal 2025, di kost lain, mata kiri YTR dipukul hingga penglihatannya remang-remang. Memasuki awal hingga akhir 2025 di Cilengkrang, mata kanan korban dipukul pakai helm sampai buta, dan lututnya ditebas benda tajam sehingga sulit berjalan. Puncaknya, Januari hingga Juni 2026 di Cileunyi, kepala korban dihantam helm dan besi, serta mulutnya ditebas hingga bibir robek.
Polisi menjerat Taufik dengan pasal berlapis: Pasal 466 Ayat (2) KUHP, Pasal 451 KUHP, Pasal 446 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 126 Ayat (2) KUHP, dan Pasal 23 KUHP tentang residivis. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara menanti. Motif kejahatan, menurut Kapolda, adalah kecemburuan dan perasaan dikhianati dari sisi tersangka, sementara korban mengaku dijadikan pelampiasan setiap kali tersangka bermasalah dengan pelanggan.
Kasus ini menyoroti celah perlindungan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga atau hubungan tinggal bersama. YTR yang tidak memiliki ikatan pernikahan dengan tersangka rentan tidak terdeteksi sistem. Ke depan, aparat diharapkan lebih proaktif menjangkau korban kekerasan domestik non-formal, serta memperkuat rehabilitasi bagi penyintas yang mengalami trauma fisik dan psikis berkepanjangan.



