Sindikat Judi Online Hayam Wuruk Raup Rp13,9 Triliun dari 145 Situs
Baca dalam 60 detik
- Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi online internasional yang beroperasi dari Jakarta Barat dengan total deposit mencapai Rp13,9 triliun.
- Sebanyak 287 warga negara asing dari China, Vietnam, dan negara lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam penggerebekan markas di kawasan Hayam Wuruk.
- Polisi menyita ribuan perangkat elektronik dan uang tunai Rp8,7 miliar, sementara PPATK dan OJK masih mendalami aliran dana.

Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi online (judol) internasional yang bermarkas di Hayam Wuruk, Jakarta Barat, dengan total deposit mencapai Rp13,9 triliun dari pengelolaan 145 situs. Pengungkapan ini menjadi salah satu yang terbesar dalam pemberantasan judi online di Indonesia, melibatkan ratusan warga negara asing (WNA) sebagai tersangka.
Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin, dalam konferensi pers Jumat (26/6) menjelaskan bahwa sindikat ini menggunakan lebih dari 145 situs secara bergantian untuk menghindari pemblokiran. Server dan hosting ditempatkan di luar negeri, membuat operasional mereka sulit dilacak. Analisis digital terhadap salah satu platform milik tersangka menunjukkan total deposit sekitar Rp13,9 triliun, angka yang masih didalami oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam operasi ini, polisi menangkap total 322 WNA, dengan 287 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya meliputi 76 WNA China, tiga WNA Laos, dua WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, enam WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam. Selain itu, empat warga negara Indonesia (WNI) turut diamankan karena diduga memfasilitasi dan terlibat dalam operasional jaringan. Nunung menegaskan bahwa 35 WNA lainnya masih dalam proses pendalaman.
Barang bukti yang disita mencerminkan skala operasi yang masif: 594 unit handphone, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, serta router dan perangkat digital lainnya. Uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing senilai Rp8,7 miliar serta 155 paspor juga diamankan. Langkah ini menunjukkan komitmen aparat dalam memutus rantai judi online yang selama ini meresahkan.
Konteks Indonesia: Maraknya judi online telah menjadi perhatian serius pemerintah, mengingat dampaknya terhadap perekonomian dan sosial masyarakat. Deposit Rp13,9 triliun yang terdeteksi hanyalah puncak gunung es, karena banyak transaksi dilakukan melalui sistem keuangan yang sulit dilacak. PPATK dan OJK terus mendalami aliran dana untuk mengidentifikasi keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan pencucian uang. Kasus ini juga menyoroti pentingnya kerja sama internasional dalam memberantas jaringan lintas negara.
Ke depan, pengungkapan ini diharapkan menjadi preseden bagi penguatan regulasi dan pengawasan transaksi digital. Pertanyaan yang mengemuka: seberapa besar jaringan serupa yang masih beroperasi di Indonesia, dan apakah langkah represif ini cukup untuk menekan pertumbuhan judi online yang semakin canggih?



