Polisi Filipina Dukung Penurunan Usia Tanggung Jawab Pidana Anak Jadi 12 Tahun
Baca dalam 60 detik
- Kepolisian Nasional Filipina menyetujui revisi batas usia minimum pertanggungjawaban pidana dari 15 tahun menjadi 12 tahun.
- Dorongan ini muncul setelah insiden penembakan di Tacloban yang melibatkan dua siswa berusia 14 dan 15 tahun, menewaskan tiga orang.
- Rencana ini memicu perdebatan tentang keseimbangan antara keadilan dan perlindungan anak di kawasan Asia Tenggara.

Kepolisian Nasional Filipina (PNP) secara resmi menyatakan dukungan terhadap usulan penurunan batas usia minimum pertanggungjawaban pidana anak dari 15 tahun menjadi 12 tahun. Langkah ini dinilai sebagai respons atas meningkatnya kekhawatiran publik terhadap keterlibatan remaja dalam tindak kriminal berat.
Kepala Biro Informasi Publik PNP, Kolonel Allen Rae Co, dalam konferensi pers di Istana Malacañang pada Selasa (23/6), menegaskan bahwa pihaknya mendukung revisi undang-undang tersebut. “Kami mendukung,” ujarnya singkat saat dimintai tanggapan. Pernyataan itu disampaikan setelah Senator Robin Padilla kembali mengajukan rancangan undang-undang yang bahkan mengusulkan batas usia lebih rendah, yaitu 10 tahun.
Usulan Padilla muncul sebagai reaksi atas insiden penembakan di San Jose National High School, Kota Tacloban, yang menewaskan tiga orang dan melukai 20 lainnya. Pelaku diduga adalah dua siswa berusia 14 dan 15 tahun. Peristiwa itu memicu gelombang diskusi tentang efektivitas sistem peradilan anak di Filipina.
Di Indonesia, perdebatan serupa pernah mengemuka. Saat ini, batas usia anak yang dapat diproses secara pidana di Indonesia adalah 12 tahun, berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun, kasus-kasus kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur kerap memicu desakan untuk menurunkan batas usia tersebut. Pengamat hukum anak dari Universitas Indonesia, yang enggan disebut namanya, menilai bahwa penurunan usia tanggung jawab pidana harus diimbangi dengan penguatan sistem rehabilitasi dan pendidikan, bukan sekadar hukuman.
Di Filipina, RUU yang diusulkan Padilla masih dalam tahap pembahasan di Senat. Kelompok pegiat hak anak menentang keras rencana ini, dengan alasan bahwa anak-anak yang berkonflik dengan hukum seharusnya mendapatkan pendekatan restoratif, bukan dipenjara. Mereka merujuk pada Konvensi PBB tentang Hak Anak yang menganjurkan batas usia minimum yang wajar dan tidak terlalu rendah.
Ke depan, keputusan Filipina akan menjadi preseden bagi negara-negara Asia Tenggara lainnya yang tengah bergulat dengan isu serupa. Pertanyaannya, apakah menurunkan usia pidana benar-benar efektif menekan angka kejahatan remaja, atau justru menjebak anak-anak dalam sistem peradilan yang belum siap?



