Mahkamah Agung Jepang Bubarkan Gereja Unifikasi: Pukulan Telak bagi Sekte Kontroversial
Baca dalam 60 detik
- Mahkamah Agung Jepang mengesahkan pembubaran Gereja Unifikasi, menyebutnya 'perlu dan tak terhindarkan'.
- Keputusan ini memperkuat pengawasan terhadap hubungan kelompok tersebut dengan politisi, terutama setelah pembunuhan Shinzo Abe.
- Langkah ini berpotensi memicu diskusi global tentang regulasi organisasi keagamaan dan perlindungan konsumen.

Mahkamah Agung Jepang secara resmi mengukuhkan perintah pembubaran Gereja Unifikasi—sekte yang selama puluhan tahun menjadi sorotan karena praktik penggalangan dana agresif dan kaitan politiknya. Keputusan yang diambil pada Senin (23/6) itu menandai babak baru dalam upaya pemerintah Jepang membersihkan pengaruh organisasi yang dinilai merugikan masyarakat.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut pembubaran Gereja Unifikasi sebagai langkah yang "perlu dan tak terhindarkan". Keputusan ini menguatkan vonis pengadilan rendah yang sebelumnya memerintahkan organisasi yang kini berganti nama menjadi Federasi Keluarga untuk Perdamaian dan Penyatuan Dunia itu untuk dibubarkan. Gereja Unifikasi, yang didirikan oleh pendeta asal Korea Selatan Sun Myung Moon, telah lama dituduh melakukan pencucian uang dan eksploitasi anggota melalui sumbangan paksa.
Tekanan terhadap kelompok ini meningkat tajam setelah pembunuhan mantan Perdana Menteri Shinzo Abe pada Juli 2022. Pelaku, Tetsuya Yamagami, mengaku menargetkan Abe karena hubungannya dengan Gereja Unifikasi; ibu Yamagami dilaporkan telah menyumbangkan hampir seluruh harta keluarganya ke gereja tersebut. Insiden itu membuka mata publik Jepang terhadap praktik manipulatif organisasi keagamaan dan mendorong pemerintah untuk bertindak lebih tegas.
Keputusan Mahkamah Agung ini memiliki implikasi luas, tidak hanya bagi Jepang tetapi juga bagi negara-negara lain yang menghadapi tantangan serupa dari organisasi keagamaan yang dianggap menyimpang. Di Indonesia, meskipun Gereja Unifikasi tidak memiliki pengaruh sebesar di Jepang atau Korea Selatan, kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik keagamaan yang berpotensi merugikan. Pemerintah Indonesia sendiri telah memiliki mekanisme pembubaran ormas melalui Undang-Undang Ormas, namun implementasinya kerap dihadapkan pada kompleksitas hukum dan sosial.
Para analis menilai bahwa putusan ini dapat menjadi preseden bagi negara-negara demokrasi lain untuk meninjau ulang hubungan antara negara dan organisasi keagamaan. "Ini adalah kemenangan bagi rule of law dan perlindungan konsumen," ujar seorang pakar hukum perdata dari Universitas Tokyo, yang enggan disebut namanya. "Namun, kita juga harus berhati-hati agar tidak mencampuradukkan kebebasan beragama dengan praktik bisnis yang curang."
Ke depan, pertanyaan besar yang mengemuka adalah bagaimana Gereja Unifikasi akan merespons putusan ini. Apakah mereka akan mengajukan banding ke pengadilan internasional atau justru membubarkan diri secara sukarela? Yang jelas, keputusan Mahkamah Agung Jepang telah memberikan sinyal kuat bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap eksploitasi atas nama agama.



