Munas NU 2026 Desak Transparansi Pengelolaan Keuangan Haji: Nilai Manfaat Jemaah Harus Adil
Baca dalam 60 detik
- Munas Alim Ulama NU 2026 merekomendasikan revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji untuk memperjelas distribusi nilai manfaat.
- Ketidakjelasan akad wakalah dan alokasi 70% subsidi dinilai melanggar prinsip syariah dan merugikan jemaah tunggu.
- NU mendorong pengurangan subsidi bertahap hingga seluruh nilai manfaat didistribusikan secara merata ke semua jemaah.

Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2026 mendesak pemerintah dan DPR untuk merevisi aturan pengelolaan keuangan haji, terutama menyangkut transparansi distribusi nilai manfaat dana haji yang dinilai masih timpang dan tidak sesuai prinsip syariah.
Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Munas NU yang digelar di Kediri, Jawa Timur, 20-22 Juni 2026, menyoroti ketidakjelasan regulasi dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. Koordinator komisi, KH Abdul Ghofur Maimoen, menegaskan perlunya perubahan pada Pasal 10 dan 16 UU tersebut serta Pasal 21 PP, dengan menambahkan klausul yang mewajibkan penggunaan nilai manfaat secara transparan dan berkeadilan.
Menurut Gus Ghofur, aturan yang ada saat ini tidak secara eksplisit mengatur persentase penggunaan nilai manfaat, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi jemaah. Ia mencontohkan, distribusi yang berlaku sekarang—sekitar 70 persen untuk subsidi jemaah berangkat dan 30 persen untuk jemaah yang menunggu—dinilai tidak adil. "Ketidakjelasan ini menimbulkan gharar (ketidakpastian) yang melanggar syariah dan bisa memengaruhi kerelaan jemaah," ujarnya di sela-sela munas.
Komisi Qanuniyah juga merekomendasikan perbaikan formulir akad wakalah antara jemaah dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Saat ini, klausul dalam akad tersebut dinilai tidak jelas, terutama pada angka dua, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan syariah. "Akad wakalah harus menyebutkan secara rinci penggunaan nilai manfaat, sehingga jemaah tahu persis haknya," tegas Gus Ghofur yang juga Rais Syuriah PBNU.
Lebih lanjut, Munas NU mendorong agar pemerintah dan DPR secara bertahap mengurangi porsi subsidi untuk jemaah berangkat. Targetnya, pada tahun tertentu seluruh nilai manfaat dana haji didistribusikan secara merata kepada semua jemaah, tanpa diskriminasi. "Nilai manfaat adalah milik jemaah. BPKH hanya sebagai wakil yang harus mendistribusikan berdasarkan izin jemaah dan kemaslahatan bersama," kata Gus Ghofur.
Langkah ini, menurut NU, penting untuk menjaga keberlanjutan pengelolaan dana haji dan menghindari potensi masalah di masa depan. Konsep tadrij al-hukm (penerapan hukum secara bertahap) bisa digunakan untuk transisi menuju distribusi yang adil, tanpa menimbulkan kesulitan bagi jemaah maupun pemerintah. Dengan demikian, transparansi dan keadilan menjadi fondasi utama pengelolaan keuangan haji ke depan.
Munas NU 2026 sendiri dihadiri oleh ribuan ulama dari seluruh Indonesia. Acara penutupan di Bangkalan, Madura, pada 23 Juni direncanakan dihadiri Presiden Prabowo Subianto, menandai dukungan pemerintah terhadap rekomendasi organisasi Islam terbesar di tanah air ini.



