KPK Tindaklanjuti Laporan Warga Mandalika: Dana Bantuan Sosial Diduga Digelapkan
Baca dalam 60 detik
- Warga terdampak proyek KEK Mandalika melaporkan dugaan korupsi program permukiman kembali ke KPK, dengan tuduhan kompensasi dan bantuan sosial tidak tersalurkan.
- Kuasa hukum LSBH NTB mengungkapkan adanya rekening yang dibuat tanpa sepengetahuan warga, di mana dana Rp15 juta per KK telah dicairkan.
- KPK akan melakukan telaah dan verifikasi laporan, sementara warga mendesak pertanggungjawaban ITDC dan Dinas PUPR Lombok Tengah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerima pengaduan dari warga terdampak proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah, yang menuding adanya praktik korupsi dalam program permukiman kembali. Laporan ini menjadi sorotan karena menyangkut nasib 120 kepala keluarga yang hingga delapan tahun setelah proyek bergulir belum mendapatkan hak kompensasi dan bantuan sosial yang dijanjikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut pada Senin (22/6). Ia menegaskan bahwa setiap aduan masyarakat akan diproses melalui mekanisme telaah dan verifikasi untuk menguji validitas informasi serta kelengkapan bukti awal. “Partisipasi aktif masyarakat merupakan elemen penting dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya. Namun, Budi juga mengingatkan bahwa tindak lanjut tidak selalu berujung pada penindakan; bisa melalui pencegahan atau koordinasi dengan instansi lain.
Laporan ini diajukan oleh warga bersama tim kuasa hukum dari Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) NTB. Anggota tim hukum, Lalu Muh. Hasan Harry Sandy Ame, mengungkapkan dugaan perbuatan melawan hukum oleh PT InJourney Tourism Development Corporation (ITDC). Menurut Hasan, ITDC gagal memenuhi kewajiban memberikan kompensasi bulanan selama 12 bulan atas kerugian tanam tumbuh dan properti warga yang hilang akibat proyek. “Sampai tahun kedelapan, belum ada realisasi,” katanya di Kantor KPK.
Lebih lanjut, Hasan menyoroti bahwa program permukiman kembali yang seharusnya menjadi tanggung jawab ITDC justru dikerjakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) serta Dinas PUPR Lombok Tengah. Ironisnya, dalam pelaksanaannya, Dinas Sosial mengucurkan dana bantuan sosial sebesar Rp15 juta per KK untuk 120 keluarga, namun warga mengaku tidak pernah menerima uang tersebut. “Kami menemukan rekening yang dibuat atas nama warga, dan saat dicek ke bank, dana sudah dicairkan tanpa sepengetahuan mereka,” ungkap Hasan.
Tim kuasa hukum juga telah melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah untuk meminta klarifikasi dari ITDC dan Dinas PUPR. Namun, kedua pihak disebut tidak mampu menjawab secara pasti siapa yang bertanggung jawab atas program permukiman kembali. “Mereka berjanji akan mengonfirmasi lebih lanjut, tapi hingga kini belum ada jawaban,” kata Hasan. Ia menegaskan bahwa jika ITDC mengaku tidak bertanggung jawab, maka status rumah yang dibangun oleh PUPR menjadi tidak jelas.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dalam proyek strategis nasional seperti KEK Mandalika. Di tengah gencarnya pemerintah mendorong investasi pariwisata, warga justru menjadi korban ketidakjelasan tanggung jawab dan dugaan penyimpangan dana. KPK kini dihadapkan pada tantangan untuk mengungkap apakah ada unsur pidana dalam pengelolaan program permukiman kembali, atau sekadar kelalaian administratif.
Hingga berita ini diturunkan, pihak ITDC dan Dinas PUPR Lombok Tengah belum memberikan tanggapan resmi. Pertanyaan besarnya, mampukah KPK mengurai benang kusut ini dan memastikan keadilan bagi warga Mandalika yang telah lama menanti haknya?



