DJKI Musnahkan Ratusan Barang Palsu Lacoste, Kerugian Capai Rp940 Juta
Baca dalam 60 detik
- Sebanyak 567 produk palsu bermerek Lacoste dimusnahkan DJKI, dengan nilai ekonomi setara Rp940,4 juta jika dijual sebagai barang asli.
- Pemusnahan ini merupakan hasil perdamaian antara PT Terra Store dan Lacoste, menandai langkah tegas negara dalam penegakan hak kekayaan intelektual.
- DJKI mengimbau pelaku usaha mendaftarkan merek dan masyarakat membeli produk orisinal untuk mendukung ekosistem bisnis yang sehat.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memusnahkan 567 barang bukti pelanggaran merek Lacoste yang diperkirakan memiliki nilai ekonomi hingga Rp940,4 juta, setara dengan harga ritel produk asli. Langkah ini menjadi sinyal keras pemerintah dalam memberantas peredaran barang palsu yang merugikan pemilik merek dan konsumen.
Pemusnahan yang berlangsung pada Senin (22/6) itu merupakan tindak lanjut dari perkara yang diselesaikan melalui mekanisme perdamaian antara PT Terra Store dan Lacoste. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bukti kehadiran negara dalam menjaga integritas sistem kekayaan intelektual. "Kami memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan memperkuat kepercayaan masyarakat serta dunia internasional," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, merinci bahwa barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis pakaian, mulai dari jersey hingga boxer. Menurutnya, jika produk palsu ini beredar, kerugian tidak hanya dialami pemilik merek tetapi juga konsumen yang tertipu dan pelaku usaha yang taat hukum. "Pelanggaran merek berpotensi menyesatkan konsumen dan mengganggu persaingan usaha yang sehat," tegas Arie.
Langkah DJKI ini menjadi pengingat bahwa merek merupakan aset intelektual bernilai tinggi yang mencerminkan kualitas, reputasi, dan kepercayaan. Perlindungan terhadap merek, menurut Arie, adalah fondasi ekosistem usaha yang kondusif dan berdaya saing. Ia mengapresiasi sikap kooperatif para pihak yang telah mematuhi proses hukum dan menjalankan kesepakatan perdamaian.
Ke depan, DJKI berencana memperkuat sinergi dengan pemegang hak, aparat penegak hukum, serta kementerian terkait untuk menciptakan lingkungan kekayaan intelektual yang aman. Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk melaporkan pelanggaran melalui portal pengaduan.dgip.go.id. Pertanyaannya, apakah langkah represif ini cukup untuk menekan maraknya peredaran barang palsu di Indonesia, atau diperlukan edukasi yang lebih masif kepada konsumen?



