Kasus Ijazah Jokowi: Tiga Tersisa di Klaster Pertama Masih Diusut, Roy Suryo dan Tifa Sudah Diserahkan ke Kejaksaan
Baca dalam 60 detik
- Polda Metro Jaya memastikan penyidikan terhadap tiga tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi di klaster pertama masih berjalan, tanpa rincian lebih lanjut.
- Dari delapan tersangka, empat orang telah dihentikan perkaranya melalui restorative justice, sementara Roy Suryo dan dr Tifa sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.
- Perbedaan perlakuan hukum antar tersangka—ada yang dihentikan, ada yang dilanjutkan—menimbulkan tanda tanya soal konsistensi penegakan hukum di kasus sensitif ini.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyidikan terhadap tiga tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) belum berakhir. Mereka adalah Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah, yang masuk dalam klaster pertama perkara ini.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan proses hukum terhadap ketiganya masih berlangsung. "Masih berproses untuk perkaranya," ujarnya kepada wartawan, Senin (22/6). Namun, ia enggan merinci tahapan yang tengah dijalani, hanya menjanjikan pembaruan informasi setelah berkoordinasi dengan penyidik.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret nama Jokowi. Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Dari klaster pertama, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah mengajukan restorative justice (RJ) dan permohonan mereka dikabulkan. Polisi pun menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk keduanya. Di klaster kedua, Rismon juga mendapatkan penghentian penyidikan melalui jalur RJ. Sementara itu, berkas perkara Roy Suryo dan dr Tifa telah dinyatakan lengkap (P-21) dan keduanya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari yang sama.
Perbedaan nasib hukum para tersangka ini memicu diskusi tentang konsistensi penerapan restorative justice. RJ biasanya diterapkan untuk perkara ringan dengan kerugian kecil, namun kasus tuduhan ijazah palsu yang menyangkut mantan presiden dinilai memiliki bobot serius. Pengamat hukum menilai keputusan menghentikan penyidikan untuk sebagian tersangka bisa menimbulkan persepsi ketidakadilan, terutama jika tidak ada parameter yang jelas tentang siapa yang layak mendapat RJ.
Di sisi lain, pelimpahan Roy Suryo dan dr Tifa ke kejaksaan menandakan bahwa penyidik menilai alat bukti cukup kuat untuk dibawa ke pengadilan. Keduanya kini menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, tiga tersangka lainnya masih harus menanti kepastian hukum, apakah akan bernasib sama dengan Eggi dan Damai atau justru menyusul Roy dan Tifa ke meja hijau.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan figur publik dan isu sensitif tentang keabsahan dokumen seorang presiden. Publik menanti transparansi proses hukum agar tidak menimbulkan spekulasi. Pertanyaan besarnya: akankah ketiga tersisa ini juga mengajukan restorative justice, atau penyidik akan membawa mereka ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya?



