Dana Terjebak di Bank Gagal, Pabrik Kertas Pakerin Ancam PHK 2.500 Pekerja
Baca dalam 60 detik
- PT Pakerin di Mojokerto menghentikan produksi setelah dana modal kerja Rp800 miliar hingga Rp1 triliun tertahan di Bank Prima Master yang dilikuidasi OJK.
- LPS menjamin simpanan maksimal Rp2 miliar per nasabah; sisanya bergantung hasil likuidasi aset, mengancam kelangsungan perusahaan dan ribuan pekerja.
- Pemerintah melalui penasihat khusus presiden telah melaporkan kasus ini ke Presiden RI dan DPR, mendesak LPS segera mencairkan dana agar PHK massal dapat dicegah.

Ribuan pekerja pabrik bubur kertas PT Pakerin di Mojokerto, Jawa Timur, terancam kehilangan pekerjaan setelah perusahaan memutuskan menghentikan operasional akibat dana modal kerja senilai hampir Rp1 triliun yang tersangkut di bank yang tengah dilikuidasi.
Dana tersebut, yang diperkirakan mencapai Rp800 miliar hingga Rp1 triliun, sebelumnya ditempatkan di Bank Prima Master. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha bank itu karena rasio kecukupan modal (CAR) yang negatif, menandakan masalah likuiditas dan solvabilitas yang parah. Kini, dana perusahaan berada dalam pengawasan OJK dan belum bisa digunakan untuk membiayai produksi.
Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Farid Azhar Nasution menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang LPS, simpanan nasabah di bank yang dilikuidasi dijamin maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank. “Jika simpanan melebihi Rp2 miliar, sisanya tergantung dari hasil pencairan aset dan dibagikan secara proporsional sesuai prioritas pembayaran,” ujarnya. Kondisi ini membuat PT Pakerin, yang memiliki dana jauh di atas batas penjaminan, harus menunggu proses likuidasi yang belum jelas kapan selesainya.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, yang melakukan kunjungan langsung ke pabrik bersama sejumlah pemangku kepentingan, mengonfirmasi bahwa potensi PHK mencapai 2.500 orang. “Dana PT Pakerin sekitar Rp800 miliar hingga Rp1 triliun berada di bawah pengawasan OJK. Akibatnya produksi tidak berjalan karena LPS belum mengeluarkan dana tersebut,” kata Said dalam keterangan tertulis.
Dampak penghentian operasional tidak hanya dirasakan pekerja pabrik. Said Iqbal menambahkan bahwa dari pemantauan di pasar sekitar kawasan industri, banyak kios yang tutup, menunjukkan efek domino terhadap ekonomi masyarakat setempat. “Berhentinya perusahaan memukul tidak hanya pekerja, tetapi juga aktivitas ekonomi warga,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi dampak lebih luas, Said Iqbal telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Langkah mitigasi yang diupayakan antara lain memastikan hak-hak pekerja tetap terbayar melalui rekening penampungan khusus, sehingga dana upah tidak tercampur dengan keuangan perusahaan. Kasus ini juga telah dilaporkan kepada Presiden RI, Menteri Sekretaris Negara, dan pimpinan DPR RI, dengan harapan dapat mendorong LPS untuk segera mencari solusi penyelamatan hak pekerja.
Persoalan ini menjadi ujian bagi efektivitas mekanisme penjaminan simpanan dan penanganan bank gagal di Indonesia. Dengan nominal dana yang sangat besar dan jumlah pekerja yang tidak sedikit, publik menanti langkah konkret LPS dan OJK agar krisis likuiditas satu perusahaan tidak berujung pada gelombang PHK massal yang memperburuk iklim ketenagakerjaan nasional.



