Waspada Modus Baru: Penipuan Mengintai Saat Nonton Drama China
Baca dalam 60 detik
- OJK mencatat lebih dari 17.000 pengaduan entitas ilegal hingga Mei 2026, dengan 951 pinjol ilegal dihentikan.
- Modus terbaru memanfaatkan popularitas drama China, memikat korban dengan tugas menonton dan pembelian hak cipta.
- Masyarakat diimbau tidak tergiur iming-iming komisi mudah dan selalu verifikasi legalitas entitas keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan keras terkait maraknya penipuan digital yang menyasar para penggemar drama China. Modus operandi terbaru ini memanfaatkan popularitas konten hiburan asal Tiongkok untuk menjerat korban ke dalam skema investasi dan pekerjaan fiktif.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa sejak awal tahun hingga 20 Mei 2026, pihaknya telah menerima 17.105 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal. Angka ini menunjukkan masih tingginya aktivitas ilegal di sektor jasa keuangan digital.
Dari jumlah tersebut, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menindaklanjuti dengan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 8 penawaran investasi ilegal, dan satu aktivitas keuangan ilegal lainnya yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi. Sepanjang Mei 2026 saja, Satgas PASTI gencar membubarkan entitas dengan beragam modus penipuan.
Salah satu modus yang patut diwaspadai adalah penipuan yang menyamar sebagai tawaran pekerjaan menonton film drama China. Korban diminta menonton sejumlah episode dan kemudian diiming-imingi komisi. Tidak berhenti di situ, pelaku juga mengajak korban untuk membeli hak cipta film dengan janji keuntungan berlipat. Skema ini dirancang untuk menguras uang korban secara bertahap.
Selain modus drama China, OJK juga mengidentifikasi penipuan melalui impersonation dan penawaran investasi saham IPO oleh pihak asing. Pelaku kerap menyamar sebagai petugas OJK atau lembaga resmi untuk meyakinkan korban. Skema lain yang marak adalah pembuatan akun e-commerce fiktif yang membutuhkan deposit dana, serta tugas menonton iklan dan pembiayaan proyek palsu. Di ranah kripto, penipuan menggunakan skema copy trading yang menjanjikan keuntungan instan.
Bagi masyarakat Indonesia, modus-modus ini sangat relevan mengingat tingginya minat terhadap drama China dan investasi digital. Banyak korban tergiur karena iming-iming penghasilan tambahan yang mudah. OJK mengingatkan agar selalu waspada terhadap tawaran yang tidak wajar dan tidak pernah memberikan data pribadi atau mentransfer uang kepada pihak yang tidak jelas legalitasnya.
Dalam rangka perlindungan konsumen, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melanggar ketentuan. Tercatat 48 peringatan tertulis diberikan kepada 44 PUJK, 5 instruksi tertulis kepada 5 PUJK, dan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK. Selain itu, dari sisi market conduct, OJK mengenakan 17 sanksi peringatan tertulis dan 11 sanksi denda.
Ke depan, OJK akan terus memperkuat pengawasan dan edukasi masyarakat. Pertanyaan yang muncul: sejauh mana literasi digital masyarakat mampu menangkal rayuan investasi yang mengatasnamakan hiburan? Dengan semakin kreatifnya modus penipuan, kewaspadaan dan verifikasi menjadi kunci utama.



