Davina Karamoy Akui Terima Uang Saku dari Hanania Travel, Kuasa Hukum Bantah Promosi
Baca dalam 60 detik
- Artis Davina Karamoy mengembalikan uang saku Rp10 juta dari Hanania Travel usai diperiksa polisi sebagai saksi kasus dugaan penipuan umrah.
- Kuasa hukum menegaskan Davina tidak mempromosikan Hanania, melainkan hanya mengunggah konten harian perjalanan ibadah sesuai kontrak.
- Polisi telah menetapkan direktur Hanania sebagai tersangka karena dana jemaah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan membayar influencer.

Aktris Davina Karamoy mengakui telah menerima uang saku dari PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group untuk perjalanan umrah, namun ia mengklaim dana tersebut telah dikembalikan. Pengakuan ini disampaikan usai menjalani pemeriksaan selama enam jam sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah yang menjerat Hanania Travel.
Davina diperiksa penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan 30 pertanyaan. Ia mengaku dihubungi langsung oleh pihak Hanania Travel dan tertarik karena melihat rekan artis lain pernah bekerja sama dengan biro perjalanan tersebut. "Beberapa teman artis juga banyak yang diberangkatkan sebelum aku. Jadi pada saat itu memang waktunya juga pas di bulan September aku ingin umrah, akhirnya melakukan kerja sama setelah itu," ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (18/6).
Kuasa hukum Davina, Yulius, memberikan klarifikasi lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa kliennya sudah berniat umrah sejak 2024 dan kebetulan dihubungi Hanania. Pada 2025, Davina kembali berangkat bersama keluarga dengan biaya sendiri sebesar Rp233,8 juta untuk beberapa orang. "Itu bayar, dan jumlah yang kita bayarkan itu untuk beberapa orang itu Rp 233.800.000. Nah, itu berarti ada pembayaran dari kita untuk keberangkatan itu," kata Yulius.
Yulius membantah Davina mempromosikan Hanania Travel. Menurutnya, kontrak hanya mewajibkan Davina mengunggah daily story selama ibadah di Instagram tanpa menyebut nama Hanania. "Kita tidak pernah mempromosikan karena keberangkatan kita di kontrak disebutkan bahwa kita hanya melakukan daily story. Jadi perjalanan selama ibadah umrah itu, itulah yang dibuat oleh klien saya dan dimasukkan ke Instagram dia tanpa mempromosikan posisi Hanania," ucapnya.
Yulius juga menepis isu investasi Davina di Hanania Travel. "Tidak ada investasi sama sekali. Nah posisi yang menjelaskan kita emang kita diberi uang saku, bukan dibayar dalam hal ini, yaitu Rp10 juta per keberangkatan. Tetapi tadi dengan kesadaran penuh, kita sudah kembalikan uang saku tersebut," tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah oleh Hanania Travel. Polisi telah menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka pada Jumat (29/5). Ia dijerat Pasal 492 KUHP baru, Pasal 486 KUHP, dan Pasal 607 KUHP. Dari penyidikan sementara, terungkap bahwa uang setoran jemaah digunakan untuk keperluan di luar pemberangkatan, termasuk membayar influencer untuk promosi paket umrah.
Kasus ini menjadi pengingat bagi publik untuk lebih waspada terhadap biro perjalanan umrah yang menawarkan kerja sama dengan artis. Pertanyaan yang muncul: sejauh mana tanggung jawab figur publik yang menerima fasilitas dari perusahaan semacam itu? Ke depannya, pengawasan terhadap praktik promosi dan penggunaan dana jemaah perlu diperketat agar kasus serupa tidak terulang.



