Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu 102 Gram di Cipayung, Pelaku Gunakan Modus Stiker Sedot WC
Baca dalam 60 detik
- Seorang pemuda berusia 24 tahun ditangkap di Cipayung, Jakarta Timur, dengan barang bukti sabu 102,45 gram, tembakau sintetis, dan cairan sintetis siap edar.
- Polisi mengungkap modus operandi unik: pelaku menempelkan stiker bertuliskan 'Sedot WC' di tiang dan pohon sebagai penanda lokasi transaksi narkoba.
- Kasus ini menjadi pengingat bahwa jaringan peredaran narkoba terus beradaptasi dengan modus baru, menuntut kewaspadaan masyarakat dan penguatan deteksi aparat.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus seorang pria berinisial RRM (24) di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, pada Minggu (7/6/2026) malam, dengan barang bukti sabu seberat 102,45 gram yang dikemas dalam puluhan sedotan plastik. Penangkapan ini tidak hanya mengungkap peredaran narkotika skala menengah, tetapi juga memperlihatkan modus operandi yang terbilang tidak lazim: pelaku menggunakan stiker bertuliskan 'Sedot WC' yang ditempel di tiang dan pohon sebagai kode lokasi transaksi.
Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Cipayung. Tim Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba yang dipimpin IPDA Gandi Rezeki Sinaga melakukan penyelidikan dan pemantauan selama beberapa jam. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mengamankan RRM yang tengah berada di depan kontrakan. Dari penggeledahan awal, polisi menemukan satu kantong plastik hitam berisi sabu. Pemeriksaan lanjutan di dalam kontrakan menghasilkan temuan tambahan: 17 sedotan berisi sabu, 15 gram tembakau sintetis, enam botol cairan sintetis, dua timbangan digital, dua ponsel, serta puluhan plastik klip kosong yang diduga untuk pengemasan.
Yang menjadi perhatian dalam kasus ini adalah modus penyamaran transaksi. Menurut IPDA Gandi Rezeki Sinaga, pelaku menempelkan stiker bertuliskan 'Sedot WC' di tiang listrik dan pohon di sepanjang jalan di Cipayung. Stiker tersebut berfungsi sebagai penanda bagi pembeli bahwa di lokasi tersebut tersedia narkotika. "Pelaku menggunakan stiker sedot WC yang ditempel di tiang maupun pohon sebagai kode," ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026). Modus ini dinilai cukup efektif untuk menghindari kecurigaan aparat, karena stiker semacam itu lazim ditemukan di lingkungan permukiman.
Kasus ini menyoroti masih tingginya peredaran narkotika di Jakarta Timur, khususnya di wilayah pinggiran seperti Cipayung. Meskipun jumlah sabu yang diamankan tergolong sedang (102 gram), modus operandi yang terus berinovasi menjadi tantangan bagi penegak hukum. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan pemasok dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Tersangka RRM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup.
Bagi masyarakat Indonesia, kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba tidak hanya terjadi di pusat kota, tetapi juga merambah ke permukiman padat penduduk. Modus stiker 'Sedot WC' menunjukkan bahwa pelaku terus mencari cara baru untuk beroperasi di bawah radar. Aparat kepolisian mengimbau warga untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan, termasuk keberadaan stiker atau simbol yang tidak lazim di lingkungan mereka. Pertanyaannya, seberapa cepat modus baru ini akan diadopsi oleh jaringan lain, dan apakah deteksi dini oleh masyarakat dapat menjadi benteng pertahanan paling efektif?



