Jaringan Penjual Sisik Trenggiling dan Kulit Beruang Dibekuk di Simalungun
Baca dalam 60 detik
- Polisi Simalungun menangkap tiga pria yang diduga mengendalikan perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi, termasuk 30 kg sisik trenggiling dan kulit beruang madu.
- Transaksi digagalkan di gerbang Tol Simpang Panei; barang bukti meliputi trenggiling awetan, paruh rangkong, senapan angin, serta kendaraan yang digunakan para tersangka.
- Ketiga tersangka dijerat UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati yang direvisi tahun 2024, dengan ancaman hukuman berat atas perdagangan satwa langka.

Polres Simalungun meringkus tiga orang yang diduga menjadi bagian dari rantai perdagangan ilegal organ satwa langka di Sumatra Utara. Operasi yang berlangsung di gerbang Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, pada Jumat (8/5/2026) itu mengamankan barang bukti berupa 30 kilogram sisik trenggiling, kulit beruang madu, hingga paruh burung rangkong.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaarta mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai transaksi mencurigakan di wilayah tersebut. Tim Unit II Tipiter yang dibantu Opsnal Jatanras langsung bergerak ke lokasi dan mendapati para tersangka tengah menunggu di pinggir jalan dengan dua sepeda motor dan satu mobil pikap. โPersonel mengamankan mereka tanpa perlawanan,โ ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (16/6/2026).
Tiga tersangka yang ditangkap adalah Jon Sudiaman Sijabat (37), Roberto Situmorang (27), dan Marinsen Tondang (34). Jon diduga sebagai pengangkut dan pemilik 18 kilogram sisik trenggiling, dua ekor trenggiling yang sudah diawetkan, kulit serta tulang beruang madu, paruh dan bulu burung rangkong, tanduk rusa, senapan angin, dan belati. Sementara Roberto membawa 8,5 kilogram sisik trenggiling, dan Marinsen 3,5 kilogram sisik trenggiling.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf c juncto Pasal 40A ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang merupakan revisi atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya bisa mencapai belasan tahun penjara dan denda miliaran rupiah. โSaat ini mereka sudah diamankan di Mapolres Simalungun. Penyidik akan mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas,โ ujar Verry.
Perdagangan satwa langka di Indonesia masih menjadi ancaman serius bagi keanekaragaman hayati. Trenggiling (Manis javanica) termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi dan masuk kategori Critically Endangered menurut IUCN. Sisiknya kerap diperjualbelikan secara ilegal untuk bahan pengobatan tradisional, sementara kulit beruang madu dan paruh rangkong juga diminati pasar gelap. Penangkapan di Simalungun ini menjadi pengingat bahwa praktik perburuan dan perdagangan ilegal masih marak di Sumatra Utara, yang merupakan salah satu habitat penting bagi spesies-spesies tersebut.
Ke depan, aparat diharapkan tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri aliran dana dan jaringan pemasaran hingga ke tingkat internasional. Pertanyaannya, sejauh mana penegakan hukum mampu memutus rantai permintaan yang terus mendorong perburuan satwa langka di Indonesia?



