Tito dan Maruarar Revisi Definisi MBR, Hapus Syarat Domisili untuk Percepat 3 Juta Rumah
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah menaikkan batas penghasilan MBR dari Rp7 juta menjadi Rp8,5 juta per bulan dan menghapus syarat domisili KTP untuk memperluas akses program perumahan.
- Kebijakan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap target pembangunan 3 juta rumah yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
- Mendagri Tito Karnavian dan Menteri PKP Maruarar Sirait melakukan pemantauan langsung ke lapangan untuk memastikan program tepat sasaran.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memutuskan untuk merevisi definisi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan menghapus hambatan domisili dalam program perumahan nasional. Langkah ini diambil untuk memperluas cakupan penerima manfaat sekaligus mendorong realisasi target pembangunan tiga juta rumah per tahun yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam keterangan resmi yang dirilis Senin (15/6) di Jakarta Barat, Tito mengungkapkan bahwa batas penghasilan MBR yang semula maksimal Rp7 juta per bulan bagi warga lajang akan dinaikkan menjadi Rp8,5 juta. Penyesuaian ini dinilai perlu karena inflasi dan kenaikan biaya hidup membuat banyak masyarakat yang sebenarnya membutuhkan justru tidak memenuhi syarat lama. Selain itu, aturan baru juga tidak lagi mewajibkan pemohon memiliki KTP sesuai domisili lokasi rumah yang akan dibeli. โKita akan revisi kembali. Karena Pak Ara (Maruarar) mau memperluas definisi masyarakat berpenghasilan rendah itu,โ ujar Tito usai acara sosialisasi di Tambora.
Kebijakan ini merupakan respons terhadap temuan di lapangan bahwa masih banyak warga berpenghasilan di atas Rp7 juta yang kesulitan mengakses hunian layak. Dengan ambang batas baru, kelompok pekerja informal dan karyawan dengan gaji menengah bawah diharapkan bisa masuk skema subsidi. Penghapusan syarat domisili juga menjadi terobosan penting karena selama ini banyak pekerja migran atau warga yang merantau tidak bisa mengakses program di lokasi kerja mereka. โIni memberikan kepastian hukum bagi warga yang berbeda domisili,โ tegas Tito.
Selain revisi definisi, pemerintah daerah juga telah diinstruksikan untuk membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR. Tito mengklaim langkah ini sudah dikoordinasikan dengan para kepala daerah. Ia juga menyoroti pentingnya pemantauan langsung ke lapangan untuk memastikan program berjalan efektif. Bersama Maruarar, Tito rutin meninjau penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah, termasuk di Tambora yang dinilai sebagai salah satu kawasan terpadat di Jakarta dengan banyak hunian tidak layak.
Dalam kunjungan tersebut, Tito menyaksikan langsung sebuah rumah kecil yang dihuni sepuluh orang. Ia menegaskan bahwa program ini bukan sekadar angka di atas kertas. โSemuanya bergerak door to door, lihat langsung ke lapangan, menyentuh langsung rakyat. Jadi bukan berdasarkan informasi, apalagi di belakang meja,โ katanya. Sebelumnya, peninjauan serupa dilakukan di Bantul (Yogyakarta), Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, hingga perbatasan Sulawesi Utara.
Ke depannya, pemerintah masih harus memastikan bahwa revisi definisi MBR dan penghapusan syarat domisili tidak menimbulkan moral hazard atau penumpukan subsidi pada kelompok yang tidak tepat. Pertanyaan yang mengemuka adalah seberapa cepat perubahan regulasi ini bisa diimplementasikan di seluruh daerah, mengingat kesiapan data kependudukan dan sistem verifikasi yang masih timpang. Jika berjalan mulus, target tiga juta rumah per tahun bukan lagi sekadar wacana.



