Polres Tangerang Kota Buru Pemasok Utama Usai Sita 135 Ribu Obat Keras Ilegal
Baca dalam 60 detik
- Polres Metro Tangerang Kota menyita 135.346 butir obat keras ilegal dari sebuah kontrakan di kawasan Poris.
- Dua tersangka diamankan, sementara pemasok utama masih dalam pengejaran polisi.
- Polisi mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110.

Polres Metro Tangerang Kota memburu pemasok utama obat keras ilegal setelah menggerebek gudang penyimpanan di kawasan Poris, Benda, yang menyimpan lebih dari 135 ribu butir pil berbagai jenis. Penggerebekan pada Jumat, 12 Juni lalu, mengungkap jaringan distribusi yang diduga telah beroperasi dalam skala besar dan membahayakan generasi muda.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menyatakan bahwa jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan adanya peredaran obat keras dalam volume yang sangat tinggi. "Obat-obatan ini kerap disalahgunakan dan menjadi pemicu tindak kriminal serta kenakalan remaja. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok utama dan jaringan yang lebih luas," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (14/6).
Operasi ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi tramadol dan heximer secara COD di Poris. Polsek Benda yang dipimpin AKP Sriyono kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pria yang membawa obat keras tanpa izin edar. Pengembangan kasus membawa petugas ke sebuah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan, tempat ditemukannya ribuan pil siap edar.
Selain obat-obatan, polisi juga menyita dua telepon genggam, satu printer kemasan, dan satu sepeda motor yang digunakan untuk distribusi. Kedua tersangka, FN dan R, diduga berperan sebagai kurir dan penjaga gudang. Namun, polisi meyakini masih ada pemasok utama yang memasok obat-obatan tersebut dalam jumlah besar.
Kombes Jauhari menegaskan bahwa peredaran obat keras ilegal tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga memicu kriminalitas di kalangan remaja. Ia mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 yang beroperasi 24 jam. "Kami akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal," tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat akan maraknya penyalahgunaan obat keras di Indonesia. Data Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan bahwa penyalahgunaan obat-obatan seperti tramadol dan heximer terus meningkat, terutama di kalangan pelajar dan mahasiswa. Langkah tegas Polres Tangerang Kota diharapkan dapat memutus rantai distribusi dan memberikan efek jera bagi para pelaku.
Ke depan, polisi akan terus mengembangkan jaringan pemasok utama yang diduga berada di luar wilayah Tangerang. Pertanyaan yang masih menggantung: seberapa luas jaringan ini dan apakah ada keterlibatan oknum tertentu? Publik menanti pengungkapan lebih lanjut dari aparat.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5222523/original/087946000_1747400362-20250516-Kemacetan-ANG_8.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8260713/original/046879300_1781630997-IMG-20260617-WA0000-2.jpg)