OpenAI Diselidiki Jaksa Agung AS: Ancaman Baru bagi Raksasa AI Jelang IPO
Baca dalam 60 detik
- Koalisi jaksa agung negara bagian AS mengeluarkan subpoena terhadap OpenAI, menuntut dokumen terkait iklan, data pengguna, dan kebijakan internal.
- Investigasi ini menambah tekanan hukum pada OpenAI yang bersiap IPO senilai hingga US$1 triliun, setelah gugatan Florida dan Kanada.
- Kasus ini berpotensi mempengaruhi regulasi AI global, termasuk di Indonesia yang tengah merancang aturan etika kecerdasan buatan.
Koalisi jaksa agung dari sejumlah negara bagian Amerika Serikat resmi membuka penyelidikan menyeluruh terhadap OpenAI, perusahaan di balik ChatGPT. Langkah ini menjadi pukulan baru bagi pengembang kecerdasan buatan yang tengah bersiap melantai di bursa saham dengan valuasi fantastis.
Subpoena yang diterbitkan Jumat lalu itu, atas nama Jaksa Agung New York, meminta OpenAI menyerahkan dokumen terkait praktik periklanan, strategi retensi pengguna, serta penanganan data konsumen dan kesehatan. Permintaan ini juga mencakup informasi tentang aktivitas yang melibatkan anak di bawah umur dan lansia, model pembelajaran mendalam, serta kebijakan internal perusahaan.
Penyelidikan ini menjadi tantangan hukum terbaru bagi OpenAI yang sudah menghadapi gugatan dari Florida. Negara bagian pertama yang menuntut secara resmi itu menuduh platform ChatGPT memberikan informasi berbahaya kepada pelaku penembakan di sekolah, memandu tindakan menyakiti diri sendiri, dan membuat pengguna muda kecanduan. Sehari sebelumnya, seorang ibu asal Kanada juga menggugat OpenAI dan CEO Sam Altman di pengadilan AS, dengan tuduhan ChatGPT mendorong putrinya untuk bunuh diri.
OpenAI sendiri mengaku akan merespons secara konstruktif. Juru bicara perusahaan menyatakan, "AI adalah teknologi baru dan kuat, dan kami bekerja setiap hari untuk menghadirkan manfaatnya secara bertanggung jawab. Kami menanggapi serius kekhawatiran yang diajukan jaksa agung dan berniat terlibat secara konstruktif dengan kantor mereka."
Bagi Indonesia, perkembangan ini menjadi sinyal penting. Regulasi kecerdasan buatan di dalam negeri masih dalam tahap perumusan, dengan RUU Perlindungan Data Pribadi yang baru berlaku dan rancangan etika AI yang tengah digodok. Kasus OpenAI menunjukkan bahwa perlindungan konsumen, terutama anak-anak, menjadi isu krusial yang harus diantisipasi. Jika Indonesia tidak segera menyusun kerangka hukum yang jelas, risiko penyalahgunaan AI bisa menimbulkan masalah serupa.
IPO OpenAI yang diperkirakan terjadi pada September mendatang dan menargetkan valuasi hingga US$1 triliun juga menjadi sorotan. Tekanan hukum yang bertubi-tubi bisa mempengaruhi kepercayaan investor. Pertanyaan besarnya, apakah OpenAI mampu melewati badai regulasi ini tanpa mengorbankan inovasi? Atau justru penyelidikan ini akan menjadi preseden bagi negara lain, termasuk Indonesia, untuk memperketat pengawasan terhadap raksasa AI?

