RUU Polri Disepakati: Polisi Aktif Boleh Duduki Jabatan Sipil Atas Perintah Presiden
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah dan DPR menyepakati pasal dalam RUU Polri yang membolehkan anggota Polri aktif mengisi jabatan di kementerian atau lembaga sipil, termasuk atas permintaan instansi atau penugasan langsung Presiden.
- Ketentuan ini memicu perdebatan karena dinilai bertentangan dengan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 yang mewajibkan polisi mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan sipil.
- Wakil Menteri Hukum berjanji aturan teknis akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, namun fraksi PDIP meminta penjelasan agar norma baru tidak mengabaikan ketentuan sebelumnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5724359/original/010887800_1778615778-20121221105446-apel-gelar-pasukan-039operasi-lilin-2012039-di-lapangan-monas-009-mudasir.jpg)
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat mempertahankan klausul yang membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di lingkungan sipil, termasuk di Kementerian Dalam Negeri dan lembaga lainnya, baik atas permintaan kementerian terkait maupun perintah langsung Presiden. Kesepakatan ini tertuang dalam pembahasan Panitia Kerja Komisi III DPR pada Senin, 8 Juni 2026, dan menjadi salah satu poin krusial dalam Revisi Undang-Undang Polri.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa usulan tersebut merupakan bagian dari Daftar Inventarisasi Masalah yang menambahkan Pasal 28A. Ayat pertama pasal itu menyebutkan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar organisasi kepolisian sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian. Lebih lanjut, ayat kedua merinci tiga bidang yang dimaksud: pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat.
Namun, dua ayat tambahan menuai sorotan. Ayat (3) mengizinkan anggota Polri aktif mengisi jabatan di luar institusi jika ada permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian khusus yang dimiliki polisi. Sementara ayat (4) memberikan wewenang kepada Presiden untuk menugaskan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil di luar ketentuan ayat sebelumnya. โSelain pada jabatan sebagaimana dimaksud ayat 2 dan ayat 3, anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri dalam hal terdapat penugasan dari Presiden,โ ujar Edward saat membacakan usulan tersebut.
Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta, langsung mempertanyakan kesesuaian norma ini dengan Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000. Pasal 10 ayat (3) TAP MPR tersebut secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri baru dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. โApakah ayat 3 dan ayat 4 bukan penyimpangan atau bertentangan dengan ayat 3 TAP Nomor VII Pasal 10?โ tanya Wayan, meminta penjelasan agar ia dapat memahami dan menyetujui usulan tersebut tanpa merasa mengabaikan ketentuan yang sudah ada.
Menanggapi kekhawatiran itu, Edward menyatakan bahwa pengaturan lebih rinci akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah. Ia mencontohkan, jika penempatan di luar tidak terkait dengan fungsi kepolisian, maka anggota yang bersangkutan bisa diminta mengundurkan diri atau pensiun. Namun, untuk jabatan yang masih relevan dengan tugas polisi, mekanisme penugasan dapat diatur lebih lanjut. โBisa saja memang dia mengundurkan diri atau pensiun apabila tidak ada kaitannya dengan tugas atau fungsinya, tetapi itu akan diatur lebih rinci di dalam PP,โ jelas Edward.
Bagi pengamat kebijakan publik, klausul ini membuka celah bagi politisasi institusi Polri. Jika Presiden dapat secara langsung menugaskan anggota Polri aktif ke jabatan sipil tanpa melalui mekanisme pengunduran diri, dikhawatirkan akan mengaburkan batas antara fungsi kepolisian dan administrasi negara. Di sisi lain, pemerintah beralasan bahwa keahlian teknis polisi, misalnya di bidang keamanan siber atau penegakan hukum, sangat dibutuhkan di kementerian tertentu. Namun, tanpa pengaturan yang ketat, potensi penyalahgunaan wewenang tetap mengintai.
Pembahasan RUU Polri masih akan berlanjut di tingkat Panja. Pertanyaan mendasar yang belum terjawab adalah: apakah penugasan Presiden dapat digunakan untuk menempatkan polisi aktif di jabatan politik atau strategis tanpa persetujuan DPR? Jika tidak ada mekanisme checks and balances yang jelas, bukan tidak mungkin aturan ini justru menjadi alat konsolidasi kekuasaan eksekutif.



